Nama : Dhika Primadya Citrawaijaya
NPM : 1221334
Kelas : 2EA03
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Pengelolaan
organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan
tugas atau tanggung jawab yang terdiri
dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam
koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok,
dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern
organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Pengelolaan
organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu
dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat
anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama
untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah
secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam
berkoperasi.
Implementasi
fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur
organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah
salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada
tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari
satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan
ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat
anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam
rapat anggota ini antara lain:
·
Anggaran Dasar
·
Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus, dan pengawas
·
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi
pengurus
·
Pembagian sisa hasil usaha, dan
·
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2.
Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah
mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha
serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga
membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta
pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3.
Pengawas koperasi
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
Ø Memberikan
bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya
penyelewengan.
Ø Menilai
hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4.
Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada
kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang
dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain
itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi,
pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola
usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
A. RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota adalah
yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai
sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi
disampaikan melalui
pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk
pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.
Salah satu contoh
pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya :
a)
Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang
merupakan pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan.
Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat
Anggota Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina,
distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
b)
Khusus Anggota Meeting (RAK), yang
merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan
kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki
tahun fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.
c)
Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota
yang diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran
koperasi atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota
pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat
dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan
Negara.
MANAJEMEN
Kekuasaan
yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota.
Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan
harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran
Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan
bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota.
Manajer
dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode
tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan
Koperasi terdiri dari:
·
Ketua
·
Wakil Ketua
·
Sekretaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara I
·
Bendahara II
·
Wakil Kepala Keuangan Bisnis
·
Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik,
Kecil-Menengah
·
Wakil Kepala Bidang Usaha Bisnis Bisnis
Komunikasi dan Pengembangan
Anggota koperasi dapat
terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·
Memiliki sifat kejujuran dan
keterampilan kerja.
·
Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
·
Memiliki rasa disiplin dan tanggung
jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah:
1. Pengorganisasian
rapat anggota.
2. Pengorganisasian dan
idiil pembinaan organisasi.
3. Koperasi mewakili
dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengelola dan usaha
koperasi.
5. Menyerahkan draft
rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara
tertib.
8. Mempertahankan Buku
Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku
Daftar Buku.
Dewan berwenang untuk:
1. Menentukan kebijakan
koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang
pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:
a. Ketua
Ketua KOPERASI memiliki
tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi
pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1. Koperasi Memimpin
dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2. Mewakili Koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
3. Lakukan semua
tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.
Kekuasaan presiden adalah
sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan
dan membuat keputusan.
2. Penandatanganan
surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki
wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan
rincian tugas sebagai berikut:
1. Ketua tugas ketika
absen.
2. Membina dan
mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3. Melaksanakan
pendidikan dan penjangkauan.
4. Melakukan kontrak
bisnis dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris
bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
1. Bertanggung jawab
untuk administrasi dan kantor.
2. Memastikan
kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4. Memimpin dan
mengarahkan tugas karyawan.
5. Mengumpulkan &
menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft rencana
program kerja dan organisasi idil.
Sekretaris berwenang
untuk:
1. Pengambilan
keputusan di bidang sekretaris.
2. Menandatangani
surat-surat dengan ketua.
3. Menetapkan pedoman
pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung
jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas
utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara
lain:
1. Bertanggung jawab
untuk koperasi masalah keuangan.
2. Mengatur catatan
akuntansi.
3. Siapkan Anggran
setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan
dan pengeluaran uang.
5. Anggaran dan
koperasi rencana penerimaan.
6. Siapkan laporan
keuangan.
7. Mengontrol anggaran.
Bendahara berwenang
untuk:
1. Pengambilan
keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2. Bersama dengan ketua
menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.
e. Wakil Ketua Bidang
Usaha
Wakil ketua bisnis
memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas
bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai
berikut:
1. Mengembangkan dan
mengawasi koperasi unit usaha.
2. Melaksanakan
pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3. Melakukan perjanjian
kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan
tertentu pada unit bisnis.
C. PENGAWAS
Selain rapat anggota
dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas,
antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi,
dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai
akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.Pengawas
dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu
tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi
papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.
Dengan job description
masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi
pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis adill.
2. Meneliti catatan yang
tersedia bagi koperasi.
3. Membuat laporan
tertulis hasil pemantauan.
Sumber :
http://hakimfajrurachman.wordpress.com/2013/10/26/manajemen-pengelolaan-koperasi/
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.htm
http://yanwariyanidwi.wordpress.com/2013/12/10/manajemen-dan-pengelolaan-organisasi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar