Nama : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
Kelas : 2EA03
Pengertian
Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah
cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya
dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa
akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam
negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya
khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini
merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak
diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi
bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,
kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang
bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam
menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang
didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa,
idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial
masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman
sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan
suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin
kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Teori
– teori Kekuasaan
Paham – paham kekuasaan, perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan
dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan
nasional.
Teori – teori yang
dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a) Paham Machiavelli (abad XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat
sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa
Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
b) Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
(Abad XVII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut
yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan
akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan
nasional.
c) Paham Jenderal Clausewitz (Aba
XVIII)
Pada
era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya gabung dan menjadi penasihat
militer staf umum tentara kekaisaran ke Rusia. Disana dia menulis sebuah buku
tentang perang berjudul Vom Kriege ( Tentara perang).
d) Paham Feuerbach an Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme
di pihak lain.
e) Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin
telah memodifikasi paham clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan
politi dengan cara kekerasan.
f) Paham Lucian W.
Dalam
buku political culture and political Development (Princeton University
Press,1972), mereka mengatakan: “ The political culture of society consist of
the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the
situation In political action take place, it provides the subjective
orientation to politics.. the political culture of society is highly
significant aspec of the political system”
Secara sederhana
kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang
lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya
untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Kekuasaan negara banyak
sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto
dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya
(2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan
yaitu:
·
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membuat atau membentuk undang-undang
·
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undangundang
·
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada
tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu.
Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul
Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
·
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membuat atau membentuk undang-undang.
·
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang
·
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan
untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
Pengertian
geopolitik
Kata geopolitik berasal
dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa
Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan
Teia yang berarti
urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politic adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu
rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Secara umum, geopolitik
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang
berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pentingnya
geopolitik
bagi Indonesia adalah
untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan
penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara
yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman tentang
negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang
dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda
dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial
dari pemahaman ini adalah :
·
Menurut Paham Barat peranana laut
sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai
penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu
Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
·
Secara historis, wiayah Indonesia sebelumnya
adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Rakyat di wilayah Hindia Belanda memiliki le desir d’etre ensemble serta
charakter-gemeinschaft yang sama akibat penjajahan Belanda. Oleh karena itu,
mereka disebut satu bangsa. Wilayah Hindia Belanda yang sekarang dinamakan
Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang merupakan ruang hidup (lebensraum)
bangsa Indonesia yang harus disatukan dan dipertahankan. Tidak ada keinginana
bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi, bangsa
Indonesia tidak mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori-teori
geopolitik Ratzel Kejllen, dan Houshofer.
Sumber :
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN Prof. Dr. Hmid Darmadi, M.pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar