Nama : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
Kelas : 2EA03
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu
sistem pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi,
rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem
pemerintahan yang otoriter. Jika ada perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan
cara musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi
tertentu. Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat didalam hukum.
Sehingga tidak ada yang lebih diistimewakan atau dikesampingkan dalam hukum.
Kata demokrasi berasal
dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang
terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini
merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit".
Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun
kenyataannya sudah tidak jelas lagi.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran
mengenai hubungan negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam
kehidupan bernegara antara abad 4 SM - 6
M. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,
demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung ( direct democracy),
artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluruh warga negara yang
bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya
berlaku untuk warga negara yang resmi sedangkan penduduk yang terdiri dari
budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak
demokrasi.
Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat
Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah
dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat
Politik
b. Demokrasi bersifat
Yuridis
c. Demokrasi bersifat
Ekonomis
d. Demokrasi bersifat
Sosialis
e. Demokrasi bersifat
Kultural
Bentuk
- Bentuk Demokrasi
·
Pemerintahan monarki: monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer
·
Pemerintahan republic: berasal dari kata
res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian
pemerintahan republic dapat diartikan sebagai pemerintahan yg dijalankan oleh
dan untuk kepentingan rakyat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar