Rabu, 25 Maret 2015

Demokrasi

Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 12213334
Kelas   : 2EA03

Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang otoriter. Jika ada perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi tertentu. Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat didalam hukum. Sehingga tidak ada yang lebih diistimewakan atau dikesampingkan dalam hukum.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.

Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan  negara dan hukum di Yunani Kuno  dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad  4 SM - 6 M. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,  demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung ( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh  warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.

 Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural

Bentuk - Bentuk Demokrasi
·         Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
·         Pemerintahan republic: berasal dari kata res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republic dapat diartikan sebagai pemerintahan yg dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar