NAMA : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
KELAS : 2EA03
Definisi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan sangat penting diterapkan dalamdunia pendidikan, khususnya di
perguruan tinggi. Dimana pendidikankewarganegaraan memiliki peranan yang
strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan
beradab. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa
pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk
keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer
2005).Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003tentang
sistem pendidikan nasional serta surat keputusan Direktur Jenderal
TinggiDepartemen Pendidikan Nasional No 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu
pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruantinggi
terdiri atas mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraandan bahasa
Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok matakuliah pengembangan
kepribadian tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan diseluruh
perguruan tinggi di Indonesia.Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah
upaya sadar danterencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara
denganmenumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak
dankewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan
bangsadan negara.
Dengan adanya
penyempurnaan kurikulum, mata kuliah pengembangankepribadian tersebut maka
pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baruyaitu pendidikan
kewarganegaraan berbasis pancasila. Dengandemikian pendidikan kewarganegaraan
di perguruan tinggi saat ini dapat dijadikan sebagai sintesis antara “civic
education”, “democracy education”, serta“citizenship eduation” yang
berlandaskan filsafat pancasila serta mengandung muatan identitas nasional
Indonesia, serta muatan makna dari pendidikan pendahuluan bela Negara (Mansoer
2005).Hal ini berdasarkan kenyataan diseluruh Negara di dunia, bahwakesadaran
demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkandengan basis
filsafat bangsa, identitas nasional kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa
tersebut , serta dasar-dasar kemanusiaan dan keberadaban. Oleh karena
itu,dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan para intelektual
Indonesiamemiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yangdemokratis,
religius, berkemanusiaan dan beradab.
DEFINISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dalam pandangan Demokratis
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para
generasi muda agar mampu menjadi warga negara yang demokratis, berbudi pekerti
luhur dan berwawasan kebangasaan, dan
partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu
alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
Secara
umum
pengertian pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan
sebagai langkah demokrasi yang bertujuan
untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.
Pandangan
Pakar Tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,
meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut
sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya
sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan
tujuan yang sama. Beberapa pandangan para pakar tentang pendidikan
kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Henry Randall Waite
dalam
penerbitan majalah The Citizendan Civics,
pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of
citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized
collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi
tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan
hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi
(organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan
negara.
2. Stanley E. Dimond
Berpendapat
bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah.
Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum
yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak,
organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.
3. Edmonson (1958)
mengemukakan
bahwa civics adalah kajian yang
berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban
warga negara.
4. Menurut Merphin Panjaitan
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang
demokrasi dan partisipatif melalui suatu
pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan
Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu
peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut
serta membangun sistem politik yang demokratis.
5. Menurut Muhammad Numan Soemantri
Civic
Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah. Civic
Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan
hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi. Dalam Civic
Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan
masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara.
6. Menurut Azyumardi Azra
Pendidikan
kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan
yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara
yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga
membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.
7. Soedijarto
Mengartikan
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan
politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga
negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis. Dari definisi
tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di
sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini
harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan
akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a.
Mengetahui, memahami dan mengapresiasi
cita-cita nasional.
b.
Dapat membuat keputusan-keputusan yang
cerdas dan bertanggung jawab dalam
berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar