Selasa, 10 Maret 2015

Definisi Pendidikan Kewarganegaraan

NAMA      : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM          : 12213334
KELAS      : 2EA03

Definisi Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting diterapkan dalamdunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Dimana pendidikankewarganegaraan memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan beradab. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer 2005).Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003tentang sistem pendidikan nasional serta surat keputusan Direktur Jenderal TinggiDepartemen Pendidikan Nasional No 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruantinggi terdiri atas mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraandan bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok matakuliah pengembangan kepribadian tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan diseluruh perguruan tinggi di Indonesia.Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar danterencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara denganmenumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dankewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsadan negara.

Dengan adanya penyempurnaan kurikulum, mata kuliah pengembangankepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baruyaitu pendidikan kewarganegaraan berbasis pancasila. Dengandemikian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini dapat dijadikan sebagai sintesis antara “civic education”, “democracy education”, serta“citizenship eduation” yang berlandaskan filsafat pancasila serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna dari pendidikan pendahuluan bela Negara (Mansoer 2005).Hal ini berdasarkan kenyataan diseluruh Negara di dunia, bahwakesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkandengan basis filsafat bangsa, identitas nasional kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut , serta dasar-dasar kemanusiaan dan keberadaban. Oleh karena itu,dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan para intelektual Indonesiamemiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yangdemokratis, religius, berkemanusiaan dan beradab.

DEFINISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dalam pandangan Demokratis
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda agar mampu menjadi warga negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur dan  berwawasan kebangasaan, dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini  pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
Secara umum
pengertian  pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai langkah demokrasi yang  bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.

Pandangan Pakar Tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat  para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Beberapa pandangan para pakar tentang pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.     Henry Randall Waite
dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics,  pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.

2.     Stanley E. Dimond
Berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.

3.     Edmonson (1958)
mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang  berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara.

4.     Menurut Merphin Panjaitan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah  pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu  pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

5.     Menurut Muhammad Numan Soemantri
Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah. Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi. Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara.

6.     Menurut Azyumardi Azra
Pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan  bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.

7.     Soedijarto
Mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan  politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem  politik yang demokratis. Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a.     Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b.     Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung  jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar