NAMA : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
KELAS : 2EA03
Landasan Hukum & Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
A. Latar belakang
pendidikan kewarganegaraan
Mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Perkembangan
kehidupankenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama
berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan Undang-undang termasuk
amandemen UUD 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan
mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat
Negara. Hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya
akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi.Dampak yang cukup
serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masalampau. Dewasa ini
banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa
Pancasila merupakan label politik Orde Baru sehingga mengembangkan serta
mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan
yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi
dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya
kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya
akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina,
dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Oleh karena itu, agar
kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa
di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka
harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan
yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem
Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.
B.Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1.
UUD 1945
A. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
B. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
C. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
D. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
E. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan
DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visi pendidikan
kewarganegaraan di perguran tinggiadalah merupakan sumber nilai dan pedoman
dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan
mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantumahasiswa memantapkan
kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab
dan bermoral.
Berdasarkan pendapat
para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan
maupun wawasan .
Menurut Branson
(1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung
jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian,
dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk
memberikan kompetensi sebagai berikut:
a)
Berpikir kritis, rasional, dan kreatif
dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b)
Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
c)
Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d)
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai
berikut:a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan
pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki
kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan”.b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai
golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat
ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang
mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar