Nama : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
Kelas : 2EA03
Pengertian
HAM
Pengertian HAM atau Hak
Asasi Manusia Menurut Komisi HAM PBB Jan Materson adalah hak-hak yang melekat
pada setiap diri manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia tidak mungkin
dapat hidup sebagai manusia.
Ciri
Hak Asasi
1.
Universal
Prinsip
universalitas berarti bahwa hak-hak tersebut dimiliki dan untuk dinikmati oleh
semua manusia tanpa ada pembedaan apapun, seperti ras, warna, jenis kelamin,
bahasa, agama, anutan politik dan lainnya, latar belakang bangsa dan sosial,
harta benda, status kelahiran dan status-status lainnya. Dengan kata lain, hak
asasi manusia adalah persamaan hak dan martabat semua manusia untuk dinikmati
dimanapun dan selama lamanya. Hak asasi manusia diakui secara internasional dan
merupakan aturan dasar yang harus dijalankan bagi setiap manusia dimanapun
tanpa memandang perbedaan wilayah. Paling tidak, setiap pemerintah harus
mentaati dan memberlakukan standar-standar hak asasi manusia yang telah
diadopsi sebagai hukum internasional. Pemerintah tidak memiliki kewenangan
memutuskan hak apa yang akan ditaati dan hak apa yang tidak akan ditaati.
Dengan demikian, pendekatan selektif (discretionary approach) dalam pemberlakukan
hak asasi manusia dianggap sebagai kegagalan negara memenuhi kewajibannya.
2.
Tidak dapat dicabut/dibatalkan
Hak
tidak dapat dicabut/dibatalkan (inalienable); dengan kata lain, setiap orang
memiliki hak karena dia adalah manusia. Hak tidak dapat dbeli, dijual,
diwariskan, atau dinegosiasikan; artinya tidak dapat dihadiahkan, dibatalkan
atau dicabut. Hak asasi manusia sudah ada dan melekat pada setiap manusia tanpa
memandang status dalam suatu sistem budaya, hukum atau politik dimana dia
berada. Keberadaan hak asasi manusia tergantung pada adanya orang yang
bersangkutan, bukan pada konteks atau sistem dimana yang bersangkutan berada.
3.
Tidak dapat dipisah-pisahkan, saling
terkait dan saling tergantung
Prinsip
tidak dapat dipisah-pisahkan (indivisibility) dan interdependensi hak asasi
manusia berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling
terkait satu sama lain dan memiliki nilai kepentingan yang sama. Kesemuanya
membentuk suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan (indivisible) dan
seseorang akan dapat hidup layak dan bermartabat hanya jika semua hak tersebut
terjamin. Hal ini dimuat baik dalam hukum maupun kebijakan internasional.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengakui bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling terkait dan tergantung satu
sama lain.1 Pengakuan yang sama juga termuat dalam Deklarasi Hak atas
Pembangunan (Declaration on the Right to Development, 1986) dan Deklarasi Wina
1993 (The Vienna Declaration 1993).2 Ciri-ciri intrinsik hak asasi manusia
tersebut belum diadopsi ataupun terefleksi dalam pendekatan-pendekatan yang
diambil pemerintah dan praktisi hak asasi manusia. Konstruksi hak asasi
manusia, sama seperti prinsip-prinsip lainnya, dipengaruhi oleh kepentingan dan
politik pada waktu itu. Politik perang dingin pada pertengahan abad 20 telah
memisahkan hak politik sipil dengan hak sosio-ekonomi dan budaya. Masingmasing
hak dilihat eksklusif satu sama lain. Yang satu dapat saja lebih diprioritaskan
dibandingkan dengan yang lain – tergantung prioritas politik dari suatu negara.
Ironisnya, usaha kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia dalam memantau
(monitoring) pelanggaran hak politik sipil juga dipengaruhi oleh politik yang
ada pada masa yang bersangkutan. Walaupun traktat-traktat utama mengenai
hak-hak dasar sudah ada, hak asasi manusia terbatas hanya dalam urusan
pelanggaran politik dan sipil yang dilakukan negara atas rakyatnya. Akibatnya,
konstruksi hak asasi manusia yang dominan telah memangkas prinsip-pirnsip dasar
universalitas, tidak dapat dicabut/dibatalkan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Jenis-jenis
Hak Asasi Manusia
Jenis-jenis Hak Asasi
Manusia Pandangan tentang hak asasi sangat beragam dan koritemporer, antara
lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta, Bill of Rights, Declaration of
Human Rights, dan sebagainya. Berikut macam hak asasi manusia menurut beberapa
ahIi. Jenis-jenis hak asasi manusia menurut John Locke, Aristoteles,
Montesquieu, dan JJ. Rousseau dapat disimpulkan sebagai berikut :
·
Hak kemerdekaan atas diri sendiri.
·
Hak kemerdekaan beragama.
·
Hak kemerdekaan berkumpul.
·
Hak menyatakan kebebasan warga negara
dan pemenjaraan sewenang-wenang.
·
Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
·
Brienly membagi hak asasi manusia
menjadi:
·
Hak mempertahankan diri (self
preseivatson).
·
Hak kemerdekaan (independence).
·
Hak persamaan pendapat (equality).
·
Hak untuk dihargai (respect).
·
Hak bergaul antara satu dan yang lain
(intercourse).
Rumusan hak asasi
manusia pada Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen antara lain :
Manusia dilahirkan
merdeka dan tetap merdeka.
·
Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa
merugikan pihak lain.
·
Manusia mempunyai hak yang sama.
·
Warga negara mempunyai hak yang sama,
mempunyai kedudukan, dan pekerjaan umum.
·
Manusia tidak boleh ditangkap dan dituduh,
selain menurut undang-undang.
·
Manusia mempunyal kemerdekaan agama dan
kepercayaan.
·
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
·
Adanya kemerdekaan surat kabar.
·
Adanya kemerdekaan bersatu dan
mengadakan rapat.
·
Adanya kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
·
Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang,
dan melaksanakan kerajinan.
·
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
·
Adanya kemerdekaan hak milik.
·
Adanya kemerdekaan lalu lintas.
·
Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
Rumusan hak asasi
manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia (Universal Declaration of
Human Rights) yang ditetapkan PBB tanggal 10 Desember 1948.
·
Hak pribadi (personal right), misalnya
hak beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan, hak berpendapat, hak
rnengembangkan diri, dan hak hidup.
·
Hak ekonomi (property right), misalnya
hak memiliki sesuatu, jual beli, dan berusaha.
·
Hak politik (political right), misalnya
menjadi warga negara suatu negara, hak untuk memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum, dan hak mendirikan partai politik.
·
Hak sosial budaya (sosio-cultural
right), misalnya hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, mengembangkan iptek,
dan mengembangkan seni budaya.
·
Hak persamaan hukum dan pemerintahan
(right of legal equality), misalnya setiap orang mempunyai hak sama untuk
mendapatkan pelayanan dan aparat pemerintah.
·
Hak mendapat perlakuan yang adil
(procedural right), misalnya diperlakukan adil dalam menghadapi proses
peradilan dan diperlakukan adil dalam proses atau tindakan kepolisian atau
kejaksaan.
Secara umum, hak-hak
asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi enam macam yaitu,
1.
Hak asasi pribadi (personal rights),
misalnya: Hak mengeluarkan pendapat; Hak untuk memeluk agama; Hak menikah; Hak
kebebasan untuk bergerak.
2.
Hak asasi politik (political rights),
misalnya: Mendirikan, menjadi anggota, dan simpatisan parpol; Ikut pemilu dan
kampanye pemilu; Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum.
3.
Hak asasi ekonomi (property rights),
misalnya: Hak mendirikan koperasi; Hak menjual, membeli, dan menyimpan barang;
Hak mendirikan badan usaha swasta; Hak mengadakan transaksi bisnis.
4.
Hak mendapatkan persamaan hukum dan
pemerintahan (rights of legal equality), misalnya: Hak untuk menjadi pejabat;
Hak untuk mendapatkan penlakuan yang sama dalam hukum; Hak penlindungan hukum.
5.
Hak sosial budaya (social and cultural
rights), misalnya: Hak mendapatkan pendidikan; Hak menikmati hasil kebudayaan;
Hak untuk mengembangkan kebudayaan; Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
6.
Hak untuk mendapatkan prosedur hukum
yang benar (procedural rights), misalnya; Hak untuk mendapatkan prosedur hukum
yang benar dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan razia; Hak untuk
mendapat prosedur yang benar dalam prosedur yang benar dalam proses peradilan.
Teori
HAM
1.
Teori Hukum Alam/Natural Law
Dalam
teori ini Hak asasi manusia dipandang sebagai hak Kodrati (hak yang sudah
melekat pada manusia sejak lahir) dan jika manusia tersebut meninggal maka
hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak asasi Manusia dimiliki secara
otonom (Independent) terlepas dari pengaruh Negara sehingga tidak ada alasan
Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika hak-hak tersebut diserahkan kepada
Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang melekat pada manusia itu. Menurut
John Locke, semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas
kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak
dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara. Tetapi Locke juga mempostulatkan
bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah
mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela, dimana hak
tersebut diserahkan kepada penguasa Negara. Apabila penguasa Negara memutuskan
kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, para kawula
Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan menggantikannya dengan
suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu. Menurut Hugo De groot,
eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua hukum positif atau hukum
tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar yang benar. [1] Sedangkan
menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak otonom
tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian diatur
atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan
perintah atau larangan).
2.
Teori Positivisme
Dalam
teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas
dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat
pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau
klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara.
3.
Teori Utilitarian
Dalam
teori ini, kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia
pada dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok
minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka
dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.
Sumber : Buku Dalam Penulisan Pengertian HAM
(Hak Asasi Manusia) dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) 2000.
Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM
dan Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.
·
Scott Davidson, 1994, “Hak Asasi Manusia”,
Grafiti, Jakarta. (Hal.37)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar