Rabu, 25 Maret 2015

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 12213334
Kelas   : 2EA03

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

Tujuan PPBN
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1.      Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2.      Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3.      Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5.      Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.

6.      Memiliki kemampuan awal bela negara
·         Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
·         Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Sumber :


Demokrasi

Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 12213334
Kelas   : 2EA03

Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang otoriter. Jika ada perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi tertentu. Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat didalam hukum. Sehingga tidak ada yang lebih diistimewakan atau dikesampingkan dalam hukum.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.

Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan  negara dan hukum di Yunani Kuno  dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad  4 SM - 6 M. Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,  demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung ( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh  warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.

 Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural

Bentuk - Bentuk Demokrasi
·         Pemerintahan monarki: monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
·         Pemerintahan republic: berasal dari kata res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republic dapat diartikan sebagai pemerintahan yg dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

Sumber :



Rabu, 18 Maret 2015

Pengertian Wawasan Nasional

Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 12213334
Kelas   : 2EA03

Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.

Teori – teori Kekuasaan
Paham – paham kekuasaan, perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan
dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional.
Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a)      Paham Machiavelli (abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
b)     Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c)      Paham Jenderal Clausewitz (Aba XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya gabung dan menjadi penasihat militer staf umum tentara kekaisaran ke Rusia. Disana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege ( Tentara perang).
d)     Paham Feuerbach an Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e)      Paham Lenin  (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politi dengan cara kekerasan.
f)       Paham Lucian W.
Dalam buku political culture and political Development (Princeton University Press,1972), mereka mengatakan: “ The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation In political action take place, it provides the subjective orientation to politics.. the political culture of society is highly significant aspec of the political system”

Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
·         Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
·         Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
·         Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
·         Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
·         Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
·         Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.


Pengertian geopolitik
Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan
Teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politic adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Secara umum, geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pentingnya geopolitik
bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan  penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.

Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
·         Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
·         Secara historis, wiayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda. Rakyat di wilayah Hindia Belanda memiliki le desir d’etre ensemble serta charakter-gemeinschaft yang sama akibat penjajahan Belanda. Oleh karena itu, mereka disebut satu bangsa. Wilayah Hindia Belanda yang sekarang dinamakan Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang merupakan ruang hidup (lebensraum) bangsa Indonesia yang harus disatukan dan dipertahankan. Tidak ada keinginana bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel Kejllen, dan Houshofer.

Sumber :
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Prof. Dr. Hmid Darmadi, M.pd.


Pengertian HAM

Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 12213334
Kelas   : 2EA03

Pengertian HAM
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia Menurut Komisi HAM PBB Jan Materson adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia tidak mungkin dapat hidup sebagai manusia.
Ciri Hak Asasi
1.      Universal
Prinsip universalitas berarti bahwa hak-hak tersebut dimiliki dan untuk dinikmati oleh semua manusia tanpa ada pembedaan apapun, seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, anutan politik dan lainnya, latar belakang bangsa dan sosial, harta benda, status kelahiran dan status-status lainnya. Dengan kata lain, hak asasi manusia adalah persamaan hak dan martabat semua manusia untuk dinikmati dimanapun dan selama lamanya. Hak asasi manusia diakui secara internasional dan merupakan aturan dasar yang harus dijalankan bagi setiap manusia dimanapun tanpa memandang perbedaan wilayah. Paling tidak, setiap pemerintah harus mentaati dan memberlakukan standar-standar hak asasi manusia yang telah diadopsi sebagai hukum internasional. Pemerintah tidak memiliki kewenangan memutuskan hak apa yang akan ditaati dan hak apa yang tidak akan ditaati. Dengan demikian, pendekatan selektif (discretionary approach) dalam pemberlakukan hak asasi manusia dianggap sebagai kegagalan negara memenuhi kewajibannya.

2.      Tidak dapat dicabut/dibatalkan
Hak tidak dapat dicabut/dibatalkan (inalienable); dengan kata lain, setiap orang memiliki hak karena dia adalah manusia. Hak tidak dapat dbeli, dijual, diwariskan, atau dinegosiasikan; artinya tidak dapat dihadiahkan, dibatalkan atau dicabut. Hak asasi manusia sudah ada dan melekat pada setiap manusia tanpa memandang status dalam suatu sistem budaya, hukum atau politik dimana dia berada. Keberadaan hak asasi manusia tergantung pada adanya orang yang bersangkutan, bukan pada konteks atau sistem dimana yang bersangkutan berada.

3.      Tidak dapat dipisah-pisahkan, saling terkait dan saling tergantung
Prinsip tidak dapat dipisah-pisahkan (indivisibility) dan interdependensi hak asasi manusia berarti bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling terkait satu sama lain dan memiliki nilai kepentingan yang sama. Kesemuanya membentuk suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan (indivisible) dan seseorang akan dapat hidup layak dan bermartabat hanya jika semua hak tersebut terjamin. Hal ini dimuat baik dalam hukum maupun kebijakan internasional. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengakui bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling terkait dan tergantung satu sama lain.1 Pengakuan yang sama juga termuat dalam Deklarasi Hak atas Pembangunan (Declaration on the Right to Development, 1986) dan Deklarasi Wina 1993 (The Vienna Declaration 1993).2 Ciri-ciri intrinsik hak asasi manusia tersebut belum diadopsi ataupun terefleksi dalam pendekatan-pendekatan yang diambil pemerintah dan praktisi hak asasi manusia. Konstruksi hak asasi manusia, sama seperti prinsip-prinsip lainnya, dipengaruhi oleh kepentingan dan politik pada waktu itu. Politik perang dingin pada pertengahan abad 20 telah memisahkan hak politik sipil dengan hak sosio-ekonomi dan budaya. Masingmasing hak dilihat eksklusif satu sama lain. Yang satu dapat saja lebih diprioritaskan dibandingkan dengan yang lain – tergantung prioritas politik dari suatu negara. Ironisnya, usaha kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia dalam memantau (monitoring) pelanggaran hak politik sipil juga dipengaruhi oleh politik yang ada pada masa yang bersangkutan. Walaupun traktat-traktat utama mengenai hak-hak dasar sudah ada, hak asasi manusia terbatas hanya dalam urusan pelanggaran politik dan sipil yang dilakukan negara atas rakyatnya. Akibatnya, konstruksi hak asasi manusia yang dominan telah memangkas prinsip-pirnsip dasar universalitas, tidak dapat dicabut/dibatalkan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.

Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia Pandangan tentang hak asasi sangat beragam dan koritemporer, antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta, Bill of Rights, Declaration of Human Rights, dan sebagainya. Berikut macam hak asasi manusia menurut beberapa ahIi. Jenis-jenis hak asasi manusia menurut John Locke, Aristoteles, Montesquieu, dan JJ. Rousseau dapat disimpulkan sebagai berikut :
·         Hak kemerdekaan atas diri sendiri.
·         Hak kemerdekaan beragama.
·         Hak kemerdekaan berkumpul.
·         Hak menyatakan kebebasan warga negara dan pemenjaraan sewenang-wenang.
·         Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
·         Brienly membagi hak asasi manusia menjadi:
·         Hak mempertahankan diri (self preseivatson).
·         Hak kemerdekaan (independence).
·         Hak persamaan pendapat (equality).
·         Hak untuk dihargai (respect).
·         Hak bergaul antara satu dan yang lain (intercourse).
Rumusan hak asasi manusia pada Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen antara lain :
Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
·         Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
·         Manusia mempunyai hak yang sama.
·         Warga negara mempunyai hak yang sama, mempunyai kedudukan, dan pekerjaan umum.
·         Manusia tidak boleh ditangkap dan dituduh, selain menurut undang-undang.
·         Manusia mempunyal kemerdekaan agama dan kepercayaan.
·         Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
·         Adanya kemerdekaan surat kabar.
·         Adanya kemerdekaan bersatu dan mengadakan rapat.
·         Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
·         Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
·         Adanya kemerdekaan rumah tangga.
·         Adanya kemerdekaan hak milik.
·         Adanya kemerdekaan lalu lintas.
·         Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
Rumusan hak asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia (Universal Declaration of Human Rights) yang ditetapkan PBB tanggal 10 Desember 1948.
·         Hak pribadi (personal right), misalnya hak beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan, hak berpendapat, hak rnengembangkan diri, dan hak hidup.
·         Hak ekonomi (property right), misalnya hak memiliki sesuatu, jual beli, dan berusaha.
·         Hak politik (political right), misalnya menjadi warga negara suatu negara, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, dan hak mendirikan partai politik.
·         Hak sosial budaya (sosio-cultural right), misalnya hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, mengembangkan iptek, dan mengembangkan seni budaya.
·         Hak persamaan hukum dan pemerintahan (right of legal equality), misalnya setiap orang mempunyai hak sama untuk mendapatkan pelayanan dan aparat pemerintah.
·         Hak mendapat perlakuan yang adil (procedural right), misalnya diperlakukan adil dalam menghadapi proses peradilan dan diperlakukan adil dalam proses atau tindakan kepolisian atau kejaksaan.
Secara umum, hak-hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi enam macam yaitu,
1.      Hak asasi pribadi (personal rights), misalnya: Hak mengeluarkan pendapat; Hak untuk memeluk agama; Hak menikah; Hak kebebasan untuk bergerak.
2.      Hak asasi politik (political rights), misalnya: Mendirikan, menjadi anggota, dan simpatisan parpol; Ikut pemilu dan kampanye pemilu; Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum.
3.      Hak asasi ekonomi (property rights), misalnya: Hak mendirikan koperasi; Hak menjual, membeli, dan menyimpan barang; Hak mendirikan badan usaha swasta; Hak mengadakan transaksi bisnis.
4.      Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), misalnya: Hak untuk menjadi pejabat; Hak untuk mendapatkan penlakuan yang sama dalam hukum; Hak penlindungan hukum.
5.      Hak sosial budaya (social and cultural rights), misalnya: Hak mendapatkan pendidikan; Hak menikmati hasil kebudayaan; Hak untuk mengembangkan kebudayaan; Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
6.      Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar (procedural rights), misalnya; Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan razia; Hak untuk mendapat prosedur yang benar dalam prosedur yang benar dalam proses peradilan.
Teori HAM
1.      Teori Hukum Alam/Natural Law
Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara. Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara. Apabila penguasa Negara memutuskan kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu. Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar yang benar. [1] Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan perintah atau larangan).

2.      Teori Positivisme
Dalam teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara.

3.      Teori Utilitarian
Dalam teori ini, kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.


Sumber : Buku Dalam Penulisan Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) 2000. 
Pendidikan Kewarganegaraan (Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani). Penerbit IAIN Jakarta Press : Jakarta.

·         Scott Davidson, 1994, “Hak Asasi Manusia”, Grafiti, Jakarta. (Hal.37)

Selasa, 10 Maret 2015

Definisi Pendidikan Kewarganegaraan

NAMA      : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM          : 12213334
KELAS      : 2EA03

Definisi Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting diterapkan dalamdunia pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Dimana pendidikankewarganegaraan memiliki peranan yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan beradab. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer 2005).Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2003tentang sistem pendidikan nasional serta surat keputusan Direktur Jenderal TinggiDepartemen Pendidikan Nasional No 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruantinggi terdiri atas mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraandan bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok matakuliah pengembangan kepribadian tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan diseluruh perguruan tinggi di Indonesia.Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar danterencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara denganmenumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dankewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsadan negara.

Dengan adanya penyempurnaan kurikulum, mata kuliah pengembangankepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baruyaitu pendidikan kewarganegaraan berbasis pancasila. Dengandemikian pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi saat ini dapat dijadikan sebagai sintesis antara “civic education”, “democracy education”, serta“citizenship eduation” yang berlandaskan filsafat pancasila serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna dari pendidikan pendahuluan bela Negara (Mansoer 2005).Hal ini berdasarkan kenyataan diseluruh Negara di dunia, bahwakesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkandengan basis filsafat bangsa, identitas nasional kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut , serta dasar-dasar kemanusiaan dan keberadaban. Oleh karena itu,dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan para intelektual Indonesiamemiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yangdemokratis, religius, berkemanusiaan dan beradab.

DEFINISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dalam pandangan Demokratis
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda agar mampu menjadi warga negara yang demokratis, berbudi pekerti luhur dan  berwawasan kebangasaan, dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini  pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
Secara umum
pengertian  pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai langkah demokrasi yang  bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.

Pandangan Pakar Tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat  para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Beberapa pandangan para pakar tentang pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.     Henry Randall Waite
dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics,  pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.

2.     Stanley E. Dimond
Berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab.

3.     Edmonson (1958)
mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang  berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara.

4.     Menurut Merphin Panjaitan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah  pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu  pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

5.     Menurut Muhammad Numan Soemantri
Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah. Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi. Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara.

6.     Menurut Azyumardi Azra
Pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan  bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.

7.     Soedijarto
Mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan  politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem  politik yang demokratis. Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a.     Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b.     Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung  jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.