Nama : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
Kelas : 2EA03
Wajah Koperasi di Indonesia Saat
Ini
Pengertian
Koperasi
Istilah
koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation =
usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD)
artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa.
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya
sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan
swasta maupun perusahaan negara.
Pada
dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah
diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai
golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat
kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di
dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama
(gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang
mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga
hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara
benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu
memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian
dari pemerintah.
Di
Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan
sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan
koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak
tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di
tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan
koperasi (Soetrisno, 2003).
Koperasi di Indonesia pada dasarnya
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
- Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
- Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
Menurut
saya keadaan koperasi di Indonesia tidak sesuai dengan teorinya karena kualitas
perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi
dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang
paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan
kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan
yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk
ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan
dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan
ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan
perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam
kata lain, di Indonesia, setelah lebih
dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru
perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak
berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran
kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering
dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di
luar kepentingan generiknya.
Koperasi
diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat
bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran
strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat.
Saat
ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan
manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan
daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas
dunia.
"Melalui
penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah
di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial
(social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan
Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris
Kabinet, Selasa (24/12/2013)
Selain
itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti
mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan,
kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.
koperasi
di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut
nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran
dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga
sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang
berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
Model
bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945
ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas
kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus
memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia.
Dari
sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar
penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur
prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan
Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai
unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan
dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Sehingga
koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti
BUMN maupun Perseroan. Menurut saya sebaiknya pemerintah
harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang,
khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak
terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan
mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau.
Neraca
Pihaknya
mendata saat ini ada 61.468 koperasi tidak aktif dari 206.288 koperasi yang ada
di seluruh Tanah Air.
Langkah
pertama yang akan dilakukan yakni mengidentifikasi 61.468 koperasi tidak aktif
tersebut. "Langkah kedua adalah mengelompokkan dari segi spirit
pembangunan ataupembentukan koperasi, kalau tujuan pembangunan awalnya itu
hanya sekadar untuk mencari bantuan itu harus diberikan pemahaman secara khusus
dan dilihat apakah masih bisa bangkit atau tidak," katanya. Jika ndak bisa
bangkit maka koperasi tersebut harus membubarkan diri atau merevitalisasi
koperasi dari segi kelembagaan maupun bentuk usahanya.
Langkah
ketiga yakni menggabungkan koperasi-koperasi yang dari skala usahanya tidak
layak untuk berdiri sendiri melalui peleburan, konsolidasi, merger, atau pun
amalgamasi. "Langkah terakhir adalah pembubaran melalui pe- merintah.
Kalau memang sudah tidak bisa dan benar-benar tidak ada alamat, pengurus, dan
anggota. Pembubaran melalui proses tiga kali pengumuman.
Pihaknya
sendiri menyarankan pelaku koperasi yang sudah berbadan hukum ketika di tengah
perjalanan usahanya terjadi masalah sehingga tidak bisa mempertahankan
keberlangsungan usahanya untuk secara sadar membubarkan diri. "Ini tidak
bisa ditinggalkan begitu saja karena koperasi ini memiliki status legal yang
diberikan oleh negara," katanya.
Sampai
saat ini, pihaknya mencatat sudah banyak daerah-daerah yang melakukan
pembubaran koperasi yang tinggal papan nama di antaranya Lamongan, Jawa Timur,
Riau, dan Aceh.
Oleh
karena itu. Kementerian Koperasi dan UKM meminta Koperasi Unit Desa (KUD) di
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk mengubah paradigma dan membuka diri agar
bisnisnya bisa lebih berkembang. "Musuh koperasi sekarang sudah berbeda
dengan koperasi masa lalu, KUD harus paham hal ini dan harus segera bergerak
melakukan perubahan.
Oleh
karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import
agar produk local tidak kalah saing dengan produk non local.
·
Sumber :
Bisnis Indonesia Online, bisnis.liputan6.com, Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar