Tata Cara Membangun Koperasi
Nama : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
Kelas : 2EA03
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
A.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;
B.
Pendiri koperasi primer sebagaimana
tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan
maupun melakukan perbuatan hukum;
C.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
D.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
E.
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
Dalam Proses Pengesahan
Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.
Dasar Hukum antara lain :
·
Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006
yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok
orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama.
3.
Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya
didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang
ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga
anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan
paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan
pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
5.
Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi,
melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada
pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep
anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Jenis koperasi dan Bidang usaha
·
Keanggotaan
·
Rapat Anggota
·
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil
Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian
koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat
tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6
Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang dibuat
dan ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan
9.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi
tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima maka
pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap
(Pasal 9 Ayat 2).
11.
Jika permohonan ditolak maka Keputusan
penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3
(tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
12.
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah
siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas
koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena
lembaga koperasi yang telah didirikan
perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang
bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud
dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta
bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi
lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk
panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
-
Menyiapkan dan menyampaikan undangan
kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
-
Mempersiapakan acara rapat.
-
Mempersiapkan tempat acara.
-
Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
B.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan
selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup
dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi
harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan
koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas
pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian
koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan
diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran
Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi
yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan
prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan
prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan,
yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba
usaha.
Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi,
yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut :
-
Rapat
Anggota, Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan
rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota,
hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota
tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
-
Pengurus,
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
-
Pengawas,Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
-
Selain dari ketiga perangkat tersebut
dapat ditambahkan pula Pembina atau Badan Penasehat.
Ketentuan mengenai
permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang
dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan
mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan
penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah
koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci
mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau
aturan lainnya.
Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga
dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar
yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
-
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab
atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
-
Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
-
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan
latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa
akan datang.
C.
Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat
pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
-
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi
terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, dengan melampirkan :
1.
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.
Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.
Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
4.
Daftar hadir rapat.
5.
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.
Daftar susunan pengurus, dilengkapi
photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.
Neraca permulaan dan tanda setor modal
minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan
pokok, wajib, hibah.
9.
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran
surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta
rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi
koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.
Mengisi formulir isian data koperasi.
11.
Surat keterangan dari desa yang
diketahui oleh camat.
-
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan
akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
-
Apabila permintaan pengesahaan akta
pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
-
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas
Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila
ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-
tidak bertentangan dengan Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-
tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan.
·
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan terhitung sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah
memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas
koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
·
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
·
Tanggal pendaftaran akte Pendirian
berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum,
kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan
akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
·
Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
·
Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
·
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
·
Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di
dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang
melibatkan notaris yaitu :
-
Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
-
Notaris yang telah membuat akta
pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
-
Kemudian akta pendirian koperasi yang
telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas
koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber :
-
http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar