Kamis, 16 Oktober 2014

Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi



Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 12213334
Kelas   : 2EA03

Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi
Jika saya menjadi menteri koperasi saya akan memajukan koperasi unit desa atau yang disingkat menjadi KUD. Menurut saya di berbagai wilayah desa sudah jarang ditemukan koperasi unit desa, dan hal ini yang memicu saya untuk memajukan kembali koperasi unit desa dengan tujuan untuk memajukan desa dan menyejerahterakan warga desa.
Organisasi koperasi unit desa ini dilandasi dengan kepentingan bersama untuk anggota, namun nyatanya banyak koperasi yang “nakal” yang hanya mementingkan kepentingan pribadi bukan mementingkan kepentingan bersama. Disisi lain, banyak koperasi-koperasi yang terbentu karena modal yang berasal dari berbagai pihak yang menyetor seperti layaknya saham. Hal ini tentu saja membuat keuntungan beralih kepada pihak yang menyetor dan bukan untuk organisasi koperasi tersebut.
Menjadi seorang Menteri memang tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi. Ditambah lagi dengan masalah yang tengah dihadapi Koperasi saat ini. membuat Koperasi lebih baik lagi dari sebelumnya. Namun sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Seperti yang kalia ketahui, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui apa yang menjadi tujuan utama koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.
Seandainya saya jadi menteri koperasi, saya akan memajukan koperasi di Indonesia. Baik di nasional maupun dunia. Menjadikan koperasi sebagai salah satu alat yang turut serta membantu dan berperan sangat besar bagi perekonomian di Indonesia.  Saya akan mencari ataupun mempelajari masalah di dalam tubuh koperasi di Indonesia secara lebih mendetail. Mencari tahu bagaimana cara mengatasinya. Mempelajari bagaimana koperasi-koperasi yang ada di Negara Negara maju bisa berjalan maju. Apabila itu terjadi akibat dari kesalahn manusianya, saya akan segera mencari pengganti dari badan ataupun pengurus yang mengatur koperasi tersebut, apabila terjadi kesalahan di dalam salah satu koperasi daerah, dengan tegas saya akan memberikan hukuman ataupun bahkan bisa menghapuskan koperasi tersebut di dalam daftar koperasi legal yang ada di Indonesia.
Seperti yang ada saat ini, pemerintah kurang peduli terhadap koperasi di Indonesia terutama koperasi perkebunan. Apabila saya menjadi menteri koperasisaya akan memajukan koperasi perkebunan, dengan memanfaatkan hasil kebun yang dimiliki Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat asing yang mengklaim ataupun bisa membeli dengan harga yang murah sumber daya tersebut. Namun saya akan memberikan harga yang cukup tinggi untuk kegiatan ekspor ataupun penggunaan sumber daya tersebut oleh pihak asing, dan memberikan harga yang relative lebih murah kepada produsen dalam negeri.
Masalah yang dihadapi koperasi saat ini yaitu kepengurusan koperasi. Setelah berhasil mengembalikkan kepercayaan para anggota, kita harus menyusun siasat yang kedua yaitu memperbaiki kepengurusan koperasi. Koperasi memiliki beberapa bahkan sebagian besar pengurus yang telah lanjut usia. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan berpengaruh terhadap perkembangan dan integritas koperasi itu sendiri. Tindakan yang sebaiknya dilakukan untuk merefresh kepengurusan koperasi adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan integritas koperasi. Cara berikutnya yang dapat dilakukan adalah dengan mengubah cara pandang mereka untuk mendirikan dan memajukan koperasi dengan berasaskan kebersamaan dan gotong royong.
            Masalah lain dalam kepengurusan koperasi adalah pengurus yang memiliki rangkap jabatan. Selain menjadi pengurus koperasi mereka juga merupakan tokoh dalam masyarakat. Hal ini harus sangat-sangat diperhatikan. Jika seorang pengurus koperasi memiliki rangkap jabatan, maka pemikiran mereka terpecah menjadi dua. Hal itu juga dapat menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan yang harus dilakukan adalah dengan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk memilih pekerjaan mana yang akan tetap mereka jalani agar pekerjaan yang nantinya akan kita jalani dapat berjalan dengan baik dan mendapat perhatian penuh.
            Saingan dari pihak luar yang kini semakin banyak, dapat membuat mitra koperasi redup dan kurang diminati lagi oleh masyarakat. Promosi dan sosialisasi yang cukup dapat membantu memulihkan mitra koperasi. Kita dapat melakukan promosi melalui media massa baik pamflet maupun media online. Jika dirasa kurang, kita dapat terjun ke langsung ke lapangan agar hasil yang didapatkan lebih maksimal. Produk yang dihasilkan oleh koperasi juga perlu disosialisasikan, supaya tidak kalah terkenal dengan produk luar negeri.
            Hal selanjutnya yang cukup penting dalam membuat koperasi lebih maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang baru. Bisa dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini koperasi masih menggunakan konsep terdahulu. Kondisi koperasi saat ini memang sangat memprihatinkan. Jika kita tidak bertindak cepat dan tegas, bisa-bisa koperasi hanya tinggal nama saja. Bila ditelurusi lebih jauh lagi, masalah utama dalam koperasi saat ini memang terletak pada konsep yang sudah usang.
            Terlebih kurang tegasnya pemerintah terhadap oknum oknum yang melakukan penipuan mengatas namakan koperasi. Itu juga merupakan salah satu factor yang membuat nama baik koperasi menjadi tercoreng. Mengapa? Karena sesungguhnya, koperasi merupakan alat untuk membantu masyarakat yang menjadi anggotanya menuju kesejahteraan, namun dengan adanya oknum oknum ini malah membuat masyarakat menjadi menderita, dengan melakukan penipuan jikalau anggota menginvestasi sebesar sekian juta maka dalam waktu yang singkat akan mendapatkan timbale balik berupa uang sebesar 2x lipat dari investasi awal. Dan bahkan, apabila setiap bulan kita bisa menginvestasi kemungkinan bahwa anggota tersebut mendapatkan timbal balik berkali-kali lipat banyakpun semakin gencar ditawarkan.
            Hal ini kembali lagi kepada anggota, bisakah mereka membedakan ataupun menjadi pintar untuk memilih manakah yang merupakan koperasi yang legal maupun illegal. Jadi jangan menilai dari berapa banyakkah uang kembali yang akan kita dapatkan setelah kita menabung atau berinvestasi ke koperasi tersebut, tetapi bagaimana kualitas dari koperasi dan pengurus-pengurus dari koperasi tersebut. Apakah mereka termasuk koperasi yang memiliki akreditasi baik ataupun tidak.
tugas menteri koperasi adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Lebih jelasnya :
  • Merumuskan kebijakan pemerintah dibidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan
  • program,pemantauan,analisi dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah
  • Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdya ekonomi rakyat.
  • Menyampaikan laporan hasil evaluasi ,sran dan pertimbngan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.


Menurut saya dari rincian itu sudah sangat jelas tugas saya bila menjadi menteri koperasi, Oleh karena itu agar saya bisa menjalankan tugas itu dengan tepat saya juga butuh dukungan dan partisipasi masyarakat secara umum untuk mewujudkannya. Koperasi di Indonesia sekarang ini sedang gencar-gencarnya menggalakkan usaha kecil menengah untuk masyarakat,saya sangat setuju dengan program ini tetapi masalah yang timbul di lapangan sangat complicated,mulai dari dana yang dicairkan sampai program-program usaha kecil itu sendiri.
  1. Wewenang menteri koperasi yang saya ketahui adalah menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota di bidang KUKM.
  3. Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman,pelatihan,arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. Menerapkam persyarakat kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modar pada koperasi.
  11. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
  12. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
Dengan adanya kewenangan ini memberi kemudahan bagi saya bila ingin mewujudkan program-program yang saya buat. Inti dari yang saya harapkan bila saya jadi menteri koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang  dapat di jadikan panutan ekonomi di Indonesia serta dapat mengembangan masyarakat melalui bidang wirausaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar