Nama : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
Kelas : 2EA03
Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi
Jika saya menjadi
menteri koperasi saya akan memajukan koperasi unit desa atau yang disingkat
menjadi KUD. Menurut saya di berbagai wilayah desa sudah jarang ditemukan
koperasi unit desa, dan hal ini yang memicu saya untuk memajukan kembali
koperasi unit desa dengan tujuan untuk memajukan desa dan menyejerahterakan
warga desa.
Organisasi koperasi
unit desa ini dilandasi dengan kepentingan bersama untuk anggota, namun
nyatanya banyak koperasi yang “nakal” yang hanya mementingkan kepentingan
pribadi bukan mementingkan kepentingan bersama. Disisi lain, banyak
koperasi-koperasi yang terbentu karena modal yang berasal dari berbagai pihak
yang menyetor seperti layaknya saham. Hal ini tentu saja membuat keuntungan
beralih kepada pihak yang menyetor dan bukan untuk organisasi koperasi
tersebut.
Menjadi
seorang Menteri memang tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi.
Ditambah lagi dengan masalah yang tengah dihadapi Koperasi saat ini. membuat
Koperasi lebih baik lagi dari sebelumnya. Namun sebelum kita membahas ini lebih
jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Seperti
yang kalia ketahui, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian
tersebut kita dapat mengetahui apa yang menjadi tujuan utama koperasi. Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya
lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.
Seandainya
saya jadi menteri koperasi, saya akan memajukan koperasi di Indonesia. Baik di
nasional maupun dunia. Menjadikan koperasi sebagai salah satu alat yang turut
serta membantu dan berperan sangat besar bagi perekonomian di Indonesia. Saya akan mencari ataupun mempelajari masalah
di dalam tubuh koperasi di Indonesia secara lebih mendetail. Mencari tahu
bagaimana cara mengatasinya. Mempelajari bagaimana koperasi-koperasi yang ada
di Negara Negara maju bisa berjalan maju. Apabila itu terjadi akibat dari
kesalahn manusianya, saya akan segera mencari pengganti dari badan ataupun
pengurus yang mengatur koperasi tersebut, apabila terjadi kesalahan di dalam
salah satu koperasi daerah, dengan tegas saya akan memberikan hukuman ataupun
bahkan bisa menghapuskan koperasi tersebut di dalam daftar koperasi legal yang
ada di Indonesia.
Seperti
yang ada saat ini, pemerintah kurang peduli terhadap koperasi di Indonesia
terutama koperasi perkebunan. Apabila saya menjadi menteri koperasisaya akan
memajukan koperasi perkebunan, dengan memanfaatkan hasil kebun yang dimiliki
Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat asing yang mengklaim
ataupun bisa membeli dengan harga yang murah sumber daya tersebut. Namun saya
akan memberikan harga yang cukup tinggi untuk kegiatan ekspor ataupun
penggunaan sumber daya tersebut oleh pihak asing, dan memberikan harga yang
relative lebih murah kepada produsen dalam negeri.
Masalah
yang dihadapi koperasi saat ini yaitu kepengurusan koperasi. Setelah berhasil
mengembalikkan kepercayaan para anggota, kita harus menyusun siasat yang kedua
yaitu memperbaiki kepengurusan koperasi. Koperasi memiliki beberapa bahkan
sebagian besar pengurus yang telah lanjut usia. Hal ini sangat berpengaruh
terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan berpengaruh terhadap perkembangan
dan integritas koperasi itu sendiri. Tindakan yang sebaiknya dilakukan untuk
merefresh kepengurusan koperasi adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang
memiliki integritas dan pemikiran yang luas sehingga dapat meningkatkan kinerja
dan integritas koperasi. Cara berikutnya yang dapat dilakukan adalah dengan
mengubah cara pandang mereka untuk mendirikan dan memajukan koperasi dengan
berasaskan kebersamaan dan gotong royong.
Masalah lain dalam kepengurusan
koperasi adalah pengurus yang memiliki rangkap jabatan. Selain menjadi pengurus
koperasi mereka juga merupakan tokoh dalam masyarakat. Hal ini harus
sangat-sangat diperhatikan. Jika seorang pengurus koperasi memiliki rangkap
jabatan, maka pemikiran mereka terpecah menjadi dua. Hal itu juga dapat
menyebabkan perhatian mereka terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga
dapat terbengkalai dan tidak terurus. Tindakan yang harus dilakukan adalah
dengan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk memilih pekerjaan mana yang
akan tetap mereka jalani agar pekerjaan yang nantinya akan kita jalani dapat
berjalan dengan baik dan mendapat perhatian penuh.
Saingan dari pihak luar yang kini
semakin banyak, dapat membuat mitra koperasi redup dan kurang diminati lagi
oleh masyarakat. Promosi dan sosialisasi yang cukup dapat membantu memulihkan
mitra koperasi. Kita dapat melakukan promosi melalui media massa baik pamflet
maupun media online. Jika dirasa kurang, kita dapat terjun ke langsung ke
lapangan agar hasil yang didapatkan lebih maksimal. Produk yang dihasilkan oleh
koperasi juga perlu disosialisasikan, supaya tidak kalah terkenal dengan produk
luar negeri.
Hal selanjutnya yang cukup penting
dalam membuat koperasi lebih maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu
dengan konsep koperasi yang baru. Bisa dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak
berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini koperasi masih
menggunakan konsep terdahulu. Kondisi koperasi saat ini memang sangat
memprihatinkan. Jika kita tidak bertindak cepat dan tegas, bisa-bisa koperasi
hanya tinggal nama saja. Bila ditelurusi lebih jauh lagi, masalah utama dalam
koperasi saat ini memang terletak pada konsep yang sudah usang.
Terlebih kurang tegasnya pemerintah
terhadap oknum oknum yang melakukan penipuan mengatas namakan koperasi. Itu
juga merupakan salah satu factor yang membuat nama baik koperasi menjadi
tercoreng. Mengapa? Karena sesungguhnya, koperasi merupakan alat untuk membantu
masyarakat yang menjadi anggotanya menuju kesejahteraan, namun dengan adanya
oknum oknum ini malah membuat masyarakat menjadi menderita, dengan melakukan
penipuan jikalau anggota menginvestasi sebesar sekian juta maka dalam waktu
yang singkat akan mendapatkan timbale balik berupa uang sebesar 2x lipat dari
investasi awal. Dan bahkan, apabila setiap bulan kita bisa menginvestasi
kemungkinan bahwa anggota tersebut mendapatkan timbal balik berkali-kali lipat
banyakpun semakin gencar ditawarkan.
Hal ini kembali lagi kepada
anggota, bisakah mereka membedakan ataupun menjadi pintar untuk memilih manakah
yang merupakan koperasi yang legal maupun illegal. Jadi jangan menilai dari
berapa banyakkah uang kembali yang akan kita dapatkan setelah kita menabung
atau berinvestasi ke koperasi tersebut, tetapi bagaimana kualitas dari koperasi
dan pengurus-pengurus dari koperasi tersebut. Apakah mereka termasuk koperasi
yang memiliki akreditasi baik ataupun tidak.
tugas
menteri koperasi adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Lebih jelasnya :
- Merumuskan kebijakan pemerintah dibidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
- Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan
- program,pemantauan,analisi dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah
- Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdya ekonomi rakyat.
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi ,sran dan pertimbngan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.
Menurut
saya dari rincian itu sudah sangat jelas tugas saya bila menjadi menteri
koperasi, Oleh karena itu agar saya bisa menjalankan tugas itu dengan tepat
saya juga butuh dukungan dan partisipasi masyarakat secara umum untuk
mewujudkannya. Koperasi di Indonesia sekarang ini sedang gencar-gencarnya
menggalakkan usaha kecil menengah untuk masyarakat,saya sangat setuju dengan
program ini tetapi masalah yang timbul di lapangan sangat complicated,mulai
dari dana yang dicairkan sampai program-program usaha kecil itu sendiri.
- Wewenang menteri koperasi yang saya ketahui adalah menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/kota di bidang KUKM.
- Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman,pelatihan,arahan dan supervisi di bidang KUKM.
- Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
- Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
- Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
- Menerapkam persyarakat kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
- Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
- Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modar pada koperasi.
- Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
- Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
Dengan
adanya kewenangan ini memberi kemudahan bagi saya bila ingin mewujudkan
program-program yang saya buat. Inti dari yang saya harapkan bila saya jadi
menteri koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang dapat di jadikan panutan ekonomi di Indonesia
serta dapat mengembangan masyarakat melalui bidang wirausaha.
Referensi
: http://www.depkop.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar