Siapkah
Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?
Nama : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
Kelas : 2EA03
Mungkin
sudah tidak asing lagi di telinga kita tentang “Era Globalisasi”. Di seluruh
belahan dunia ini, terutama Indonesia telah memasuki era yang sering
diperbincangkan ini. Masuknya era globalisasi ke Indonesia salah satunya adalah
melalui jalan perdagangan bebas. Bagi Indonesia sendiri, era globalisasi sangat
penting untuk membuka dan tertutupnya suatu usaha terutama koperasi.
Sebelum
membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu
globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari
kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan
Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku)
sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah
Globalisasi yang belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi
kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang
melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses
sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di
dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau
kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan
budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang
melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara
adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga
terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme
dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis
akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya
karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar
terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain
seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali
menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi
dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau
struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai
dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan
komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan
batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
Era globalisasi membuka
peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil,
karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif
pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat.
Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk
tekstil/pakaian jadi, akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian
khususnya produk makanan.
Kinerja ekspor UKM
lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina,
baik dalam hal nilai ekspor maupun dalam hal divesifikasi produk. Ini
menunjukkan ekspor produk UKM Iebih terkonsentrasi pada produk tradisional yang
memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian jadi dan meubel.
Mengingat ketatnya
persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia
mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Langkah-langkah strategis jangka panjang diantaranya diarahkan untuk
mengembangkan sumber daya manusia, teknologi dan jaringan bisnis secara global.
Sedangkan langkah-langkah strategis jangka pendek diantaranya, melakukan
diversifikasi produk, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan
besar, produksi, memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan perbaikan
mutu.
Koperasi
di Era Globalisasi Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan
manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya
terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB,
1999) :
1)
koperasi dipandang sebagai lembaga yang
menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut
diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan
kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan
lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha
yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat
melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga
terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari
bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit
dalam penyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan
prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat
dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi
masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada
di wilayahnya.
2)
koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga
usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran
koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota
(atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional
yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang
telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi
dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan
usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang
lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan
Koperasi Kredit.
3)
koperasi menjadi organisasi yang
dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama
yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu
dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama
koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi
perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi,
loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang
ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit
telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan
organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari daya tarik bunga bank.
Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya
adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu
menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat
bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era
globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar
negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat
dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat
Indonesia. Seperti kata Presiden SBY"Membangun ekonomi Indonesia dan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengikuti model ekonomi
negara lain. Yang bisa akhirnya menggangkat taraf hidup 240 juta rakyat di
seluruh tanah air dari sabang sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote
adalah ekonomi rakyat ". Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau
mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan
fungsi-fungsinnya selama ini.
Prospek
Koperasi Menghadapi Globalisasi
Tantangan
Globalisasi. Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang,
modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan
asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi
masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan
bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan
adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan
antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa
kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras.
Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis.
Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas
dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak
lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku
bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang
mengemplang pajak. Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah
menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh
kontroversi.
Di
satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi
dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan
memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan
untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa
liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang
lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang
atas negara maju.
Untuk
itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh
perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca
ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara.
Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di
satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan
daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina
menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas
karena berpendapatan rendah.
Peluang
Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi
Tantangan
besar koperasi yang harus disikapi dengan serius dan usaha keras. Kita perlu
menyambut baik keinginan Kementrian Koperasi dan UKM yang mencanangkan koperasi
dan UKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah bidang pemberdayaan koperasi dan UKM. Tugas Kementerian Koperasi dan
UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia.
Wujud
keseriusan ini nampak pada Rencana Strategis 2010-2014 yaitu meningkatkan
Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif secara
nasional. Upaya lain adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan
usaha koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan,meningkatkan
produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM di pasar dalam dan
luar negeri, dan mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia
usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Ini menunjukkan keseriusan untuk
menjadikan koperasi sebagai tulangpunggung penggerak ekonomi rakyat.
Jika
target tersebut terealisasi maka koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang
besar dan mampu menjadi soko guru ekonomi nasional. Untuk menuju pada tujuan
tersebut perlu dilakukan langkah-langkah serius guna mempersiapkan koperasi
menjadi lembaga yang profesional dan berkualitas. Sudah tidak jamannya lagi
koperasi dikelola dengan asal-asalan. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian
Koperasi dan UKM, Dekopin, dan instansi terkait lainnya perlu mengadakan
pelatihan dan pembinaan secara intensif terhadap SDM koperasi. Pemerintah bisa
melibatkan perguruan tinggi agar upaya tersebut bisa dilaksanakan dengan cepat
dan hasilnya sesuai yang diharapkan.
Sumber
:
http://www.majalah-koperasi.com/gerakan-koperasi-dalam-menghadapi-krisis-global
http://eprints.undip.ac.id/13998/1/Eksistensi_Koperasi_Peluang_dan_Tantangan_Di_Era_Pasr_Global….Purbayu_Budi_Santosa_(OK).pdf
http://olga260991.wordpress.com/2010/10/27/bagaimana-koperasi-indonesia-menghadapi-persaingan-global-globalisasi-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar