Rabu, 29 Oktober 2014

Biografi Yui



Tugas Tulisan

Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 12213334
Kelas   : 2EA03

Dalam tulisan ini saya akan menceritakan tentang musisi favorit saya dan sekaligus menjadi inspirasi saya dalam membuat lagu. Dia adalah seorang musisi wanita yang bersolo karir dan berasal dari benua asia. Saya sangat menyukai musisi ini karena wajahnya cantik dan mempunyai ciri khas karakter vokal. Untuk lebih jelasnya saya akan mendebskripsikannya :

Nama Asli: Yui Yoshioka
Asal: Fukuoka, Japan
Tanggal Lahir: 26 Maret 1987
Tinggi: 155 cm
Gol Darah: AB
Bintang: Aries
Chinese Zodiac: Kelinci
Tinggi Badan: 155 cm
Hobi: Main gitar akustik, Nonton film, Membaca, Bulu tangkis
Tempat Favorit: pantai Shingu, Laut Niimiya

YUI adalah penyanyi, penulis lagu, dan aktris Jepang kelahiran Fukuoka, 26 Maret 1987. Saat ini YUI di bawah perusahan rekaman Sony Music Records Japan. Sejak kecil YUI hidup tanpa ayah dan tidak memiliki ingatan apapun tentang ayahnya. Ketika masih di SD, YUI bercita-cita menjadi penyanyi. Pada tahun ketiga di SMP, YUI mulai menulis jurnal pribadi dan puisi. Karena kebiasaannya itu, YUI sudah mulai membuat lagu saat SMA. Selama di SMA, YUI bekerja paruh waktu untuk membayar uang sekolahnya. Karena selalu sibuk, YUI merasa sudah tidak ada jalan menuju dunia musik. YUI jatuh sakit karena kesibukannya. Selama di rumah sakit, YUI sangat berkeinginan untuk membuat musik. Dia merasa harus memilih antara sekolah atau musik. Setelah meninggalkan rumah sakit, YUI melihat penampilan live street Bianco Nero. Dan setelah konser berakhir, YUI mengutarakan keinginannya kepada band tersebut untuk megikuti jejak mereka di dunia musik. Bianco Nero merekomendasikan YUI untuk masuk sekolah musik. YUI memutuskan keluar dari sekolahnya dan mulai serius belajar menulis lagu dan bermain gitar.
Karena bercita-cita menjadi profesional, YUI berkeliling membawa gitarnya dan bernyanyi di sekitar pintu masuk Stasiun Tenjin Fukuoka. Meskipun pemalu, YUI menikmati penampilan jalanannya.
Karir profesional YUI dimulai Maret 2004 ketika instruktur jukunya merekomendasikannya untuk mengikuti audisi yang diselenggarakan Sony Music Japan. Meski menurut peraturan peserta hanya diizinkan untuk membawakan 2 lagu, YUI membawakan 3 lagu, semua juri memberikan skor tertinggi dan membuat namanya terkenal di antara perusahaan-perusahaan rekaman. Lagu pertama yang dinyanyikannya ketika itu Why Me, lalu It’s Happy Line dan I Know.
Karir Awal
Pada tahun ketiga di SMP, YUI mulai menulis jurnal pribadi dan puisi. Karena kebiasaannya itu, YUI sudah mulai membuat lagu saat SMA. Selama di SMA, YUI bekerja paruh waktu untuk membayar uang sekolahnya. Karena selalu sibuk, YUI merasa sudah tidak ada jalan menuju dunia musik. YUI jatuh sakit karena kesibukannya. Selama di rumah sakit, YUI sangat berkeinginan untuk membuat musik. Dia merasa harus memilih antara sekolah atau musik. Setelah meninggalkan rumah sakit, YUI melihat penampilan live street Bianco Nero. Dan setelah konser berakhir, YUI mengutarakan keinginannya kepada band tersebut untuk megikuti jejak mereka di dunia musik. Bianco Nero merekomendasikan YUI untuk masuk sekolah musik. YUI memutuskan keluar dari sekolahnya dan mulai serius belajar menulis lagu dan bermain gitar. YUI mulai belajar menyanyi, menulis lagu, dan memainkan gitar di kursus musik kota Fukuoka.
Sambil bersila di atas kasur, YUI memainkan gitarnya dan menulis lagu pertama yang diberi judul "Why me". Setelah itu, ia mulai menyanyi di pinggir jalan di kawasan Tenjin, Fukuoka sebagai atraksi pembuka bagi teman satu tempat kursus musik.
Bulan Maret 2004, YUI mengikuti audisi "SD Audition" yang diadakan Sony Music Japan. Dari 20 ribu peserta hanya 10 orang yang tersisa termasuk YUI. Duduk menyilangkan kaki di lantai, YUI bernyanyi sambil memetik gitar. Lagu yang dibawakannya waktu itu sebanyak 3 buah lagu, "Why me", "It's happy line", dan "I know". Finalis hanya boleh membawakan 2 buah lagu menurut peraturan audisi, tapi juri memberikan nilai yang sangat tinggi bagi YUI. Setelah itu, berbagai perusahaan rekaman menjadi saling berebut untuk mengontraknya. Lagu pertama yang dinyanyikan, "Why me" nantinya dijadikan single perdana, diikuti dengan "It's happy line" dan "I know". Keduanya diterbitkan sebagai singel indie debutnya, "It's happy line" dengan lagu "I know" di sisi B.
Sebagai penghargaan kepada kampung halamannya, YUI menulis lagu "feel my soul" ketika meninggalkan kampung halamannya, Fukuoka. Seorang produser dari stasiun televisi Fuji TV mendengar video klip demo lagu tersebut, dan bermaksud menjadikannya sebagai lagu tema serial drama di Fuji TV. Debut singel YUI, "feel my soul" yang dirilis 23 Februari 2006 dijadikan lagu tema serial drama Fukigen na Gene. Serial drama tersebut dihiasi lagu-lagu YUI, seperti "feel my soul" dan "It's happy line". Singel "feel my soul" laku di atas 100 ribu keping, namun 3 singel berikutnya, "Tomorrow's way", "LIFE", dan "TOKYO" ternyata tidak sesukses "feel my soul". Setelah merilis 4 buah singel, album pertama YUI yang berjudul FROM ME TO YOU dirilis bulan Februari 2006 dan laku di atas 200 ribu keping.
Sementara itu, YUI memulai karier akting dengan membintangi film berjudul Midnight Sun (Taiyou no Uta). Film tersebut diputar di Festival Film Cannes 2006 dan dirilis di Jepang pada 17 Juni 2006. Singel ke-5, "Good-bye days" khusus ditulisnya untuk film Midnight Sun. Kepopuleran singel YUI yang sebelumnya kembali terangkat setelah singel ke-6, "I remember you" diedarkan.
"Rolling star" adalah singel ke-7 YUI yang dijadikan lagu pembuka seri ke-5 anime Bleach. Singel ke-3, "LIFE" juga dipakai sebagai lagu penutup seri ke-5 anime yang sama. Selain itu, iklan televisi ponsel KDDI layanan "au Listen Mobile Service" memakai singel ke-8 Yui, "CHE.R.RY" sebagai lagu tema.
Sementara itu, album kedua, CAN'T BUY MY LOVE menduduki puncak tangga album Oricon selama 2 minggu berturut-turut, dan laku lebih dari 500.000 keping.
Singel ke-9 berjudul "My Generation/Understand" dirilis 13 Juni 2007, sekaligus merupakan singel pertama YUI yang berbentuk double A-side (dua lagu unggulan di sisi A). My Generation menjadi lagu tema untuk serial drama Seito Shokun!, dan "Understand" menjadi lagu tema film Sidecar ni Inu.
Singel ke-10, "LOVE & TRUTH", dirilis 26 September 2007, merupakan lagu tema dari film yang dibintangi oleh Erika Sawajiri, yang berjudul Closed Note.
Singel ke-11 YUI berjudul "Namidairo" bernada gelap dan sedih. Sementara single ke 12 nya "SUMMER SONG" dirilis 2 Juli 2008 berhasil mencapai penjualan tertinggi di minggu pertama Oricon Chart.
Album kompilasi B-side pertamanya, MY SHORT STORIES dirilis akhir tahun dengan Hit Single berjudul "I'll be". Lagu ini dijadikan lagu iklan Sony Walkman di Jepang. Setelah peluncuran single ini, YUI memutuskan untuk istirahat beberapa bulan agar lebih fokus pada proyek tahun depan.
Pada 3 Juni 2009, Single terbaru YUI berjudul "again" diluncurkan. Lagu ini menjadi opening anime "Fullmetal Alchemist Brotherhood". "again" berhasil meraup penjualan sebanyak 110.000 copies di minggu pertama. Single ini akhirnya menjadi peringkat satu dalam penjualan minggu pertama paling tinggi pada 2009.
Single terbarunya, "GLORIA" dirilis awal tahun 2010 dengan nuansa musim dingin. Single ini kembali merajai Oricon Weekly Sales. Dengan ini, YUI berhasil memegang predikat empat single konsekutif (empat single terakhirnya menduduki puncak oricon berturut-turut).

Diskografi
·         Single indie :It's happy line/I know (24 Desember 2004, peredaran terbatas di Kyushu)
·         Single
-        "feel my soul" (23 Februari 2005)
-         "Tomorrow's way" (22 Juni 2005)
-        "LIFE" (9 November 2005)
-        "TOKYO" (18 Januari 2006)
-        "Good-bye days" (14 Juni 2006)
-        "I remember you" (20 September 2006)
-        "Rolling star" (17 Januari 2007)
-        "CHE.R.RY" (7 Maret 2007)
-        "My Generation/Understand" (13 Juni 2007)
-        "LOVE & TRUTH" (29 September 2007)
-        "Namidairo" (27 Februari 2008)
-        "SUMMER SONG" (2 Juli 2008)
-        "again" (3 Juni 2009)
-        "It's all too much/Never say die" (7 Oktober 2009)
-        "GLORIA" (20 Januari 2010)
-        "to Mother" (2 Juni 2010)
-        "Rain" (24 November 2010)
-        "It's My Life / Your Heaven" (26 Januari 2011)
-        "HELLO (Paradise Kiss)" (1 Juni 2011)
-        "Green.a.live" (5 Oktober 2011)
-        "fight" (5 September 2012)

Album
·         FROM ME TO YOU (22 Februari 2006)
·         CAN'T BUY MY LOVE (4 April 2007)
·         I LOVED YESTERDAY (9 April 2008)
·         MY SHORT STORIES (12 November 2008) (Album Kompilasi)
·         HOLIDAYS IN THE SUN (14 Juli 2010)
·         HOW CRAZY YOUR LOVE (2 November 2011)
·         SHE LOVES YOU (24 Oktober 2012) (Album Tribut)
·         GREEN GARDEN POP (5 Desember 2012) (The Best Album)
·         ORANGE GARDEN POP (5 Desember 2012) (The Best Album)
Lagu unduh
-        "Laugh away" (19 Maret 2008)
-        "OH YEAH ~YUI Acoustic Version~ (1 Mei 2008)
Filmografi
-        DVD
a)      2009: Thank you My teen
b)      2011: HOTEL HOLIDAYS IN THE SUN
c)      2012: Cruising ~HOW CRAZY YOUR LOVE~

Sumber :

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi?

Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 12213334
Kelas   : 2EA03

Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita tentang “Era Globalisasi”. Di seluruh belahan dunia ini, terutama Indonesia telah memasuki era yang sering diperbincangkan ini. Masuknya era globalisasi ke Indonesia salah satunya adalah melalui jalan perdagangan bebas. Bagi Indonesia sendiri, era globalisasi sangat penting untuk membuka dan tertutupnya suatu usaha terutama koperasi.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi yang belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi, akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.
Kinerja ekspor UKM lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, baik dalam hal nilai ekspor maupun dalam hal divesifikasi produk. Ini menunjukkan ekspor produk UKM Iebih terkonsentrasi pada produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian jadi dan meubel.
Mengingat ketatnya persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Langkah-langkah strategis jangka panjang diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia, teknologi dan jaringan bisnis secara global. Sedangkan langkah-langkah strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi, memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan perbaikan mutu.
Koperasi di Era Globalisasi Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
1)      koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam penyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
2)       koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
3)      koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari daya tarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Seperti kata Presiden SBY"Membangun ekonomi Indonesia dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengikuti model ekonomi negara lain. Yang bisa akhirnya menggangkat taraf hidup 240 juta rakyat di seluruh tanah air dari sabang sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah ekonomi rakyat ". Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Prospek Koperasi Menghadapi Globalisasi
Tantangan Globalisasi. Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak. Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi.
Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Peluang Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi
Tantangan besar koperasi yang harus disikapi dengan serius dan usaha keras. Kita perlu menyambut baik keinginan Kementrian Koperasi dan UKM yang mencanangkan koperasi dan UKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah bidang pemberdayaan koperasi dan UKM. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia.
Wujud keseriusan ini nampak pada Rencana Strategis 2010-2014 yaitu meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif secara nasional. Upaya lain adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan,meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM di pasar dalam dan luar negeri, dan mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Ini menunjukkan keseriusan untuk menjadikan koperasi sebagai tulangpunggung penggerak ekonomi rakyat.
Jika target tersebut terealisasi maka koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar dan mampu menjadi soko guru ekonomi nasional. Untuk menuju pada tujuan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah serius guna mempersiapkan koperasi menjadi lembaga yang profesional dan berkualitas. Sudah tidak jamannya lagi koperasi dikelola dengan asal-asalan. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, Dekopin, dan instansi terkait lainnya perlu mengadakan pelatihan dan pembinaan secara intensif terhadap SDM koperasi. Pemerintah bisa melibatkan perguruan tinggi agar upaya tersebut bisa dilaksanakan dengan cepat dan hasilnya sesuai yang diharapkan.

Sumber :
http://www.majalah-koperasi.com/gerakan-koperasi-dalam-menghadapi-krisis-global
http://eprints.undip.ac.id/13998/1/Eksistensi_Koperasi_Peluang_dan_Tantangan_Di_Era_Pasr_Global….Purbayu_Budi_Santosa_(OK).pdf
http://olga260991.wordpress.com/2010/10/27/bagaimana-koperasi-indonesia-menghadapi-persaingan-global-globalisasi-ekonomi/


Tata Cara Membangun Koperasi

Tata Cara Membangun Koperasi






Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya

NPM   : 12213334
Kelas   : 2EA03

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
A.    Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
B.     Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
C.     Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
D.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
E.     Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.      Dasar Hukum antara lain :
·         Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan
·         Jenis koperasi dan Bidang usaha
·         Keanggotaan
·         Rapat Anggota
·         Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·         Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·         Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·         Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·         Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·         Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
12.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
-        Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
-        Mempersiapakan acara rapat.
-        Mempersiapkan tempat acara.
-        Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
-        Rapat Anggota, Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
-        Pengurus, Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
-        Pengawas,Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
-        Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula Pembina atau Badan Penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
-        Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
-        Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
-        Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut : 
-        Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.      Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.      Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.      Daftar hadir rapat.
5.      Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.      Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.      Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.      Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.  Mengisi formulir isian data koperasi.
11.  Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
-        b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
-        Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
-        Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-        tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-        tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·         Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
·         Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
·         Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
·         Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
·         Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
·         Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
·         Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
-        Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
-        Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
-        Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber :
-        http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/