Nama : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM :
12213334
Kelas : 4EA03
Analisis Kasus Etika Bisnis
Kronologi Kasus PT. Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula
pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah
Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak
produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk
HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh
untuk kelasnya.
Obat anti-nyamuk HIT yang
diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena
penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan
murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi
juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu
jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu,
Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian
Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang
pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan,
setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti nyamuk HIT.
ANALISIS :
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan
perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama.
Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang
berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama
menghasilkan tindakan perusahaan. Pandangan tradisional berpendapat bahwa
mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan,
masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat
dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu”
untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan.
Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus
bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia
bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di
sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan
dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan
menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan
pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani
untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk.
Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang
minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan
zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat
diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan
manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan
kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti
barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi
seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen
rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan
kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan
harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan
TindakanPemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur)
menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan
izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah
disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos
uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006
Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi
dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada
tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang
menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
a. Pasal
4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
b. Pasal
7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
c. Pasal
8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar ya2ng dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
d. Pasal
19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
TANGGAPAN
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan
memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu
Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada
konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan
dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu
semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki
/digunakan ruangan tersebut.
SARAN
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan
asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini
perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan
produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan
perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih
besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber:
Anonim. 2013. Makalah Etika
Bisnis. http://erikatzain. files.wordpress. com/ 2013/ 04
/makalah-etika-bisnis.pdf. diakses pada tanggal 4 Oktober 2015.
Anonim. 2011. Makalah Etika
Bisnis, http://antilicious.wordpress.com/ 2011/11/24/
makalah-etika-bisnis/. Diakses pada tanggal 4 Oktober 2015.
Anonim. 2013. Etika dalam Bisnis.http://rizkiafandi.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-bisnis-tugas-1.html.
diakses pada tanggal 6 Oktober 2015.
Anonim. 2012. Tanggung Jawab
Sosial. http://yohanesanez. wordpress.com /2012/10/
15/tanggung-jawab-sosial-tugas-2/. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2015.
http://fastimpin.blogspot.co.id/2015/10/analisis-kasus-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar