Nama : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
Kelas : 2EA03
Wawasan
Nusantara
Pengertian Wawasan
Nusantara
Kata wawasan nusantara berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majmuk yang diambil dari bahasa Jawa kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara.
Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan Nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Kata wawasan nusantara berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majmuk yang diambil dari bahasa Jawa kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara.
Berdasarkan ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan Nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Dalam sumber lain Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaanya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Unsur – Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
1. Wadaha.
·
Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara
ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang
saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara
dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud
suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada
di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
·
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi
negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
·
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila.
2. Isi
Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
·
Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
·
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara
tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
A.
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di
dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
·
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
·
Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
·
Pemerintahan Negara Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
B.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan
nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
·
Satu kesatuan wilayah nusantara yang
mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
·
Satu kesatuan politik, dalam arti satu
UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
·
Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti
satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu
tertib sosial dan satu tertib hukum.
·
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan
atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi
kerakyatan.
·
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan
dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
·
Satu kesatuan kebijakan nasional dalam
arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
C.
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua
Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata
laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata
laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga
dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek
kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan
Nusantara
Hakikat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
Tantangan implementasi
wawasan nusantara dengan adanya era Kapitalisme
Kapitalisme atau
Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan
usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka
pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi
intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untung
kepentingan-kepentingan pribadi. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya
tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas.Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok . Dengan kata lain, wawasan
nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
sebagai berikut :
1.
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran
Falsafah Pancasila
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang.
Dengan
demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan
Nasional
·
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri
yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut
tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang
dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
·
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Ekonomi Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi
akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping
itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa
sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara
timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
I.
Kekayaan di wilayah nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
II.
Tingkat perkembangan ekonomi harus
seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki
daerah masing-masing.
III.
Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Implementasi Wawasan
Nusantara
Sebagai cara pandang
dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman,
acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan
memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu,
implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, daripada kepentingan pribadi atau kelompok
sendiri.
Beberapa implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan
Politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan (poleksosbud)
Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain :
1.
Implementasi wawasan nusantara pada
kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelanggaraan Negara yang sehat dan
dinamis, Hal tersebut Nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil. Disamping itu, mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam
yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbale balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3.
Implementasi wawasan nusantara dlam
kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan sikap lahiriah yang
mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan
sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta. Implementasi
ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan
bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama dan kepercayaan
serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4.
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa,
yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara
Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela Negara ini
akan menjadi modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara
Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan
darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa
dan kedaulatan Negara.
Dalam pembinaan seluruh
aspek kehidupan nasional, Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh
wilayah Negara. Disamping itu, Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan
kedalam segenap pranata social yang berlaku di masyarakat dalam nuansa
kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan social yang akrab, peduli, toleran,
hormat dan taat hokum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat
kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri
bangsa Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar