Nama : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM : 12213334
Kelas : 2EA03
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional
Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan
pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia
sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata)
kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam
tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan
terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi
umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman
dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu
dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil
pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa
mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan
manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman
tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional
akan menyangkut hubungan antar aspek
yang mendukung kehidupan yaitu :
1.
aspek yang berkaitan dengan alamiah
bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2.
aspek yang berkaitan dengan sosial
bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam.
·
Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang
dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik
sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu
ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem
falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a)
Liberalisme
Aliran
pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa
negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua
orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini,
kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga
masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai
tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama
yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya. Liberalisme
bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak
dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas
persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar
(intrinsik) yaitu kebebasan dan
kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu
kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang
melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu mengaitkan aliran
pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat
untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes,
John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b)
Komunisme
Aliran
pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels,
Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi
masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara
adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan
ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar
(kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan
revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya
kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara.
Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau
materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan,
pertentangan amtar golongan, konflik dan
jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran
Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan
oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran
Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi
landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi
komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan
kekuasaannya maka komunisme akan :
1)
Menciptakan situasi konflik untuk
mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk
mencapai tujuan.
2)
Ajaran komunisme adalah atheis dan
didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan
Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3)
Masyarakat komunis bercorak internasional.
Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang
tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx
yang terkenal “kaum buruh di seluruh
dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4)
Masyarakat komunis yang dicita-citakan
adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang
dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan,
tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
Perombakan
masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi
berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan
menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c)
Faham Agama
Ideologi
bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat
spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama
dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.
Ideologi
Pancasila
Pancasila merupakan
tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya
bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia.
Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga
pemahaman dan pengamalannya harus
mencakup semua nilai yang terkandung
didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai
kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan
demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan
kedamaian hidup beragama.
·
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai,
hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan
nilai gotong royong.
·
Sila Persatuan Indonesia, mengandung
arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor
pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka
kepentingan bangsa dan negara.
·
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai
kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan
nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan
bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah
untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
·
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana
kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan
bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketahanan
Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi
diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri,
yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan
kehidupan ideologi bangsa dan negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang
berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara serta pengamalannya
yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan
ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan
aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun
subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945
dan segala peraturan perundang-undangan
dubawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif
adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing
dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota masyarakat dan negara. Pancasila mengandung
sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap
perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai
dengan idealisme yang terkandung didalamnya.
Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945,
Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI
No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur
dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap.
MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan
Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat
ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
a.
Pengamalan Pancasila secara objektif dan
subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten.
b.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu
teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu
membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa
kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
c.
Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari
Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk
sebagai upaya untuk selalu menjaga
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan
bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang
wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman.
Untuk itu setiap anggota masyarakat dan
pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap
kebhinekaan.
d.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata
untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional
serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara
serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga
negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan
tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e.
Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan
fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia,
maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
f.
Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan
pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain,
juga diberikan kepada masyarakat.
Pengaruh
Aspek Politik
Politik berasal dari
kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia
dengan tidak memisahkan antara politics
dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut
tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta
aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai
tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu
haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Perkembangan
Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi
Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di
Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat
bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda
pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah
pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and
character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi
Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Berikut beberapa
tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1. Pada
awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan
Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus
adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di
kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi
Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan
membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman
komunis di Indonesia.
2. Pada
tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi
Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi
Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan
daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun
eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep
geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor
kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak
tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang
geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era
itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan
potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas
kelangsungan serta integritas nasional.
4. Terhitung
mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan
ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan
nasional.
Tujuan
Geostrategi Indonesia
Berbagai konsep dasar
serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:
1.
Menyusun dan mengembangkan potensi
kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial
budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan
eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan
tujuan nasional.
2.
Menunjang tugas pokok pemerintah
Indonesia dalam :
·
Menegakkan hukum dan ketertiban (law and
order)
·
Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran
(welfare and prosperity)
·
Terselenggaranya pertahanan dan keamanan
(defense and prosperity)
·
Terwujudnya keadilan hukum &
keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)
·
Tersedianya kesempatan rakyat untuk
mengaktualisasikan diri (freedom of the people).
Keberhasilan
Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan
nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan
nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga
negara Indonesia, yaitu :
1.
Memiliki semangat perjuangan bangsa
dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang
tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
2.
Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh
yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun
kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta
damai akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta
tanah air.
Apabila
setiap warga negara Indonesia memiliki
semangat perjuangan bangsa dan sadar
serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut,
maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan
ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan
yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
Sumber :
staff.uny.ac.id/sites/.../files/..../Materi%209%20-%20%20Geostrategi.doc
emil.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18780/minggu+10.doc
http://dephan.go.id/pothan/Isi%20Geo.html
http://www.academia.edu/7523347/BAB_VIII_GEOSTRATEGI_INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar