Nama :
Dhika Primadya Citrawijaya
NPM :12213334
Kelas : 2EA03
POLSTRANAS
POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL (POLSTRANAS)
PENGERTIAN POLITIK
Kata politik
berasal dari bahasa Yunani : Politeia.
Polis : Kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri
(negara)
Teia : Urusan
Kata Politik
dalam bahasa Inggris ada 2 :
Politics : Suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai cita-cita/tujuan tertentu.
Policy : Penggunaan pertimbangan yang
dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/ tujuan yang
dikehendaki.
Politik secara
umum menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan bagaiman
melaksanakan tujuan itu. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian/alokasi sumber-sumber yang ada,
dan diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority) untuk membina
kerjasama/penyelesaian konflik dalam proses pencapaian tujuan.
Politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1.
Negara
Suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati
oleh rakyatnya.
2.
Kekuasaan
Kemampuan
seseorang/ kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain
sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang penting bagaimana memperoleh,
mempertahankan, melaksanakan kekuasaan.
3.
Pengambilan Keputusan
Dalam
politi perlu di perhatikan siapa dan untuk siapa keputusan tersebut.
4.
Kebijaksanaan Umum
Kumpulan
keputusan yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan
dan cara mencapai tujuan itu.
5.
Distribusi
Pembagian
dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat.
PENGERTIAN STRATEGI
Dari bahasa
Yunani, strategia yang artinya the art
of the general (seni seorang panglima dalam peperangan).
Clausewitz : Strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan senjata untuk memenangkan peperangan. Perang merupakan kelanjutan
dari politik.
Strategi :
a. Cara untuk mendapatkan
kemenangan / tercapainya suatu tujuan.
b. Seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan- kekuatan (ipoleksosbhudhankam)
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
PENGERTIAN
POLSTRANAS
Politik
Nasional : Asas, haluan, usaha,
serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Strategi
Nasional : Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran
dan tujuan politik.
Dasar Penyusunan
Poltranas :
• Pancasila
• UUD 1945
• Wasantara
• Ketahanan Nasional.
PENYUSUNAN
POLTRANAS
Sejak 1985,
telah berkembang pendapat :
Suprastruktur
Politik : MPR, DPR, Presiden, DPP, BPK, MA.
Infrastruktur
Politik : Partai
Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan
Kelompok Penekan.
Antara
Suprastruktur Politik dan Infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi
negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas
Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas
POLKAM.
Proses
penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden
membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi
politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan
lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui
pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan nasional akan selalu berkembang
dikarenakan:
a.
kesadaran bermasyarakat
dan berbangsa dan bernegara
b.
terbukanya akal dan
pikiran untuk memperjuangkan haknya
c.
semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
d.
meningkatnya persoalan
seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
e.
semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide baru
STRATIFIKASI
POLNAS
1)
Kebijakan Puncak
a)
Kebijakan tertinggi
yang lingkupnya nasional dan masalah-masalah makro politik nasional untuk
merumuskan idaman nasional (national goal). Kebijakan puncak nasional ini
dilakukan oleh MPR dan GBHN.
b)
Menyangkut kekuasaan
kepala negara diatur pasal 10 sampai 15 UUD 1945 dan bentuk hukumnya adalah
dekrit, peraturan/piagam kepala negara.
2)
Kebijakan Umum
Menyangkut
masalah-masalah makro strategis dan bentuknya :
·
UU dan Perpu
·
Peraturan Pemerintah
·
Kepres/Inpres
·
Maklumat Presiden
3)
Kebijakan Khusus
Penjabaran
kebijakan umum untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam kebijakan umum. Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri dan
bentuknya: Permen, Kepmen, Inmen, dan SE Menteri.
4)
Kebijakan Teknis
Penjabaran
suatu sektor (bidang) dari bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang kebijakan itu
ditangan pimpinan eselon pertama departemen dan lembaga-lembaga non departemen.
5)
Kekuasaan membuat
aturan di daerah
·
Penentuan kebijakan
mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah dipegang oleh Gubernur,
Bupati/Walikota. Bentuknya putusan atau Intruksi.
·
Penentuan kebijakan
pemerintah daerah (otonom) dipegang oleh kepala daerah tingkat I/II bentuknya
Perda I/II.
Jabatan
Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Daerah tingkat I/II disatukan dalam satu
jabatan sehingga penyebutannya :
·
Gubernur/Kepala Daerah
tingkat I
·
Bupati/Kepala Daerah
tingkat II
·
Walikota/Kepala Daerah
tingkat II
Polstranas dalam
aturan ketatanegaraan dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR,
selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/ Mandataris MPR.
Tujuan pembangunan
nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga
seluruh rakyat. Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional
dapat dilakukan dengan berbagai cara dan mengikuti wajib belajar, membayar
pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamanan, dsb.
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang
dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam
pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling
tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke
lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan
acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling
dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan
saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga
tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32
Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat
berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi,
supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas
nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan
pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur
dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18
ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas
Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya
hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut
pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang
menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan
pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup
minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang
bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun
2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara
dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika
memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala
daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol.
Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan
kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan
keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur
terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan
Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan
kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan
bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja
dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan
fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan
kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu
sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala daerah
dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan
dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi
tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif
dalam jumlah tertentu.
Dalam UU No 32
Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di
satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal
mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah
(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan
terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance
(pemerintahan yang baik).
Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
a. bidang hukum:
b. bidang
ekonomi.
c. bidang
politik :
1. Politik luar
negeri
2. Penyelenggara
negara
3. Komunikasi,
informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
• Kedudukan dan Peranan Perempuan.
• Pemuda dan Olahraga
• Pembangunan Daerah.
• Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d. bidang
pertahanan dan keamanan.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
1.
Keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan
yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa,
sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh dan
taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian diri
sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad,
dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK, dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga
memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka
keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing.
Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan
tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Sumber :
www.staff.uny.ac.id>sites>files>pendidikan
https://emil.staff.gunadarma.ac.id>files>minggu+12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar