Sabtu, 12 November 2016

PRINSIP ETIKA BINSIS DALAM PASAR BEBAS, MONOPOLI, DAN OLIGIPOLI

Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 1221333
Kelas   : 4EA03

PRINSIP ETIKA BINSIS DALAM PASAR BEBAS, MONOPOLI, DAN OLIGIPOLI

Pengertian Pasar Bebas
Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan. Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.

Keuntungan moral pasar bebas :
1.      Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
2.      Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
3.      Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
4.      Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
5.      Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
         Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
         Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur. Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.

Peran Pemerintah
         Mengawasi agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari
         Menyediakan barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah
         Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar
         Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam masyarakat
         Memastikan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien
         Campur tangan pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
         Membuat undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, menciptakan dasaran social ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
         Secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik
Melakukan kebijakkan fiskal dan moneter. Kebijakkan fiscal diperlukan masyarakat bahwa pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara seimbang. Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan uang dalam kegiatan ekonomi.

Pengertian Oligopoli

Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual, atau terdapat beberapa penjual. Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang menguasai permintaan pasar.

Pada dasarnya pasar oligopoli dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pasar oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk lainnya adalah pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain. Pada pasar oligopoli perusahaan dapat bersaing secara langsung, tetapi dapat pula melakukan penggabungan atau merger.

Ciri - ciri pasar oligopoli :
         Terdapat banyak penjual/ produsen yang menguasai pasar.
         Barang yang dijual dapat berupa brang homogen atau berbeda corak.
         Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar. Satu diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai pangsa pasar terbesar.
Kebaikan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga, tetapi dalam hal kualitas produknya.

Kelemahan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.

Contoh kasus oligopoli pada perusahaan telekomunikasi :
Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.

Pengertian Monopoli
Adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan bagi bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut.
Ciri - ciri pasar Monopoli :
         Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
         Tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
         Produsen memiliki kekuatan menetukan harga
         Tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PLN :
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Saran :
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

Sumber :



Sabtu, 05 November 2016

Analisis Kasus Implementasi Etika Bisnis dan Corporate Social Responsibility

Nama   : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 12213334
Kelas   : 4EA03

Analisis Kasus Implementasi Etika Bisnis dan Corporate Social Responsibility

Etika Bisnis dan Implementasinya dalam perusahaan – Contoh kasus pada PT Kalbe Farma, Tbk

Dalam buku Business Ethics (DR. Erni R. Ernawan, SE.MM)

Salah satu elemen dunia usaha adalah masalah ketenagakerjaan, karena tenaga kerja adalah penggerak sektor usaha yang memerlukan perhatian khusus dalam penangananya dan pekerja adalah salah satu sumber daya terpenting bagi perusahaan.

Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku dilingkunganya, dengan tujuan untuk mengatur tata krama aktivitas para karyawannya, agar mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal.

Dengan terciptanya kondisi iklim etika perusahaan dengan secara baik, saling percaya, dan manajemen hubungan baik antar pegawai dapat mendorong pekerja berperilaku etis dalam pekerjaanya. Dengan menggunakan etika bisnis sebagai dasar berperilaku dalam bekerja, maka perusahaan akan mempunyai sdm yang berkualitas yang memiliki kesehatan moral dan mental, punya semangat dalam peningkatan, kreatif, pantang menyerah serta berorientasi pada produktivitas kerja.

Dengan demikian dapat dilihat,bagaimana atasan atau manajer dapat mendorong karyawanya untuk berubah, sesuai pola-pola yang diterapkan oleh perusahaan. Dan peran Top Management sangat mempengaruhi perilaku etika bawahanya. Peran Top Management memegang peran kunci untuk membentuk perilaku berbisnis karyawan yang berorientaaikan pada etika bisnis.

Sesuatu yang bisa diterapkan dalam etika bejerja adalah sistem reward and punishment,agar perilaku bisnis punya batasan dalam perilakunya. Dengan kode etik perusahaan berharap setiap orang di dalam perusahaan memahami bahwa manajemen tingkat atas berpegang kepada perilaku etis dan mengharapkan para pegawainya juga berperilaku etis.

Prinsip etis dalam bekerja :

·         Bekerja dengan ikhlas.
·         Bekerja dengan tekun dan bertanggungjawab
·         Bekerja dengab semangat dan disiplin
·         Bekerja dengan kejujuran dan dapat dipercaya
·         Berkemampuan dan bijaksana
·         Bekerja dengan berpasangan
·         Bekerja dengan memperhatikan kepentingan umum

Adapun masalah yang dapat timbul yang berhubungan dengan etika dalam bekerja berupa diakrininasi, konflik kepentingan, dan penggunaan sumber-sumber perusahaan yang biasanya timbul erat kaitanya dengan ketidakadilan.

Salah satu tindakan yang dapat mendukung perilaku etis yaitu Whistle Blowing atau tindakan tang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang pekerja untuk memberitahukan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan ataupun atasan secara pribadi kepada pihak lain, baik itu khayalak umum ataupun instansi atau atasan yang berkaitan langsung dengan yang melakukan kecurangan tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki atau mencegah suatu tindakan yang merugikan.

Ada 2 macam whistle blowing, yaitu :

1.      Whistle Blowing Internal ( terjadi dalam lingkup internal perusahaan)

2.      Whistle Blowing Eksternal (kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan yang berdampak negatif pada masyarakat).

Yang menarik untuk di bahas adalah perusahaan PT Kalbe Farma, Tbk, tahun 2015 mendapatkan Indonesia Godo Coorporate Governance Award katagori perusahaan bidang industri

Kalbe Farma Tbk (“Perseroan”) sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di bursa, wajib untuk memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) atau yang kemudian beralih menjadi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK) dalam menjalankan usahanya. PT. Kalbe Farma Tbk juga dituntut untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang usaha operasional Perseroan. Selain itu, sebagai perusahaan publik, PT. Kalbe Farma Tbk diharuskan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang handal (good corporate governance) sebagai landasan operasionalnya, sehingga Perseroan dapat dijalankan dan dikelola secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar.

Pembentukan Komite Audit pada PT. Kalbe Farma Tbk merupakan bagian integral dari upaya Perseroan menerapkan good corporate governance. Dalam implementasi good corporate governance ini, peran dan fungsi Komite Audit menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian diharapkan peran dan fungsi masing–masing organ Perseroan (RUPS, Komisaris dan Direksi) dapat lebih terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan perseroan.

Sebagai acuan pelaksanaan tugas Komite Audit, maka dalam menjalankan tugas tersebut diperlukan adanya Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang dikodifikasikan dan ditetapkan oleh Komisaris Perseroan.

Piagam Komite Audit ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman kerja bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang berdasarkan atas ketentuan peraturan yang berlaku yaitu :

Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
§  Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.I.5 tanggal 7 Desember 2012;
§  Surat Keputusan Komisaris PT. Kalbe Farma Tbk tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Komite Audit PT. Kalbe Farma

Etika
Kalbe menyadari pentingnya suatu Pedoman Etika dalam pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Oleh sebab itu, saat ini Perseroan tengah menyusun suatu Pedoman Etika yang akan menjadi pedoman berperilaku bagi seluruh jajaran Kalbe dalam melakukan interaksi dan hubungan dengan segenap pemangku kepentingan. Selain itu, adanya Pedoman Etika diharapkan dapat menghindari terjadinya penyimpangan terhadap standar perilaku yang ditetapkan dan menjadi pedoman dalam mendeteksi pelanggaran yang terjadi. Kepatuhan terhadap Pedoman Etika akan menghindari timbulnya hubungan yang tidak wajar dengan para stakeholders yang pada kelanjutannya akan merugikan Perseroan.

Tujuan penyusunan Pedoman Etika adalah sebagai berikut:

Menjabarkan nilai-nilai Perusahaan ke dalam standar dan etika bisnis yang harus dipatuhi oleh setiap insan Kalbe dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
Menjadi standar pedoman perilaku yang diharapkan atas setiap insan Kalbe, meliputi Komisaris, Direksi dan karyawan
Mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi bagi korporasi, komisaris, direksi dan seluruh karyawan; dan
Mengembangkan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola dan nilai-nilai Perusahaan
Menunjang pelaksanaan praktek tata kelola yang baik dalam Perusahaan dalam rangka mencapai kinerja keuangan, sosial dan lingkungan yang baik dan berkelanjutan
Kalbe memiliki Panca Sradha Kalbe yang menjadi landasan filosofis penerapan Etika Kalbe sebagai berikut:

§  Saling percaya adalah perekat di antara kami
§  Kesadaran penuh adalah dasar setiap tindakan kami
§  Inovasi adalah kunci keberhasilan kami
§  Bertekad untuk menjadi yang terbaik
§  Saling keterkaitan adalah panduan hidup kami

Pedoman Etika Kalbe yang sedang dikembangkan berisikan aspek-aspek antara lain kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, penghindaran benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah / gratifikasi, keterlibatan dalam kegiatan politik dan lain-lain.
Komite Audit PT. Kalbe Farma Tbk mempunyai kode etik sebagai berikut:

§  Menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan standar profesi dalam melaksanakan tugas sebagai Komite Audit;
§  Melaksanakan setiap tugas dan tanggungjawab secara jujur, obyektif dan independen semata-mata untuk kepentingan Perseroan;
§  Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, etika dan norma–norma yang berlaku di masyarakat serta kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan dan tujuan Perseroan;
§  Tidak menerima imbalan atau sesuatu apapun diluar dari yang sudah ditetapkan sebagai penghargaan atas tugasnya;
§  Memberikan pendapat dengan menggunakan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung pendapat tersebut serta tidak menggunakan informasi yang berkaitan dengan Perseroan untuk keuntungan pribadi;
§  Menjaga kerahasiaan informasi Perseroan dan tidak akan mengungkapkan informasi tersebut kecuali dibenarkan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku.
§  Mengembangkan kemampuan dan keahlian profesional secara berkelanjutan.

KETAATAN PT KALBE FARMA, TBK PADA PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PERATURAN

Komite Audit memonitor pelaksanaan/penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance di Perseroan, melalui Unit Audit Internal Perseroan;
Komite Audit memonitor kepatuhan terhadap peraturan perundang-undan

Sumber :
-          http://www.ipmi.ac.id/post-detail/138/indonesia-good-corporate-governance-award-2015/en
- https://ekaprasetyani.wordpress.com/2015/10/12/etika-bisnis-dan-implementasinya-dalam-perusahaan-contoh-kasus-pada-pt-kalbe-farma-tbk/

Sabtu, 29 Oktober 2016

CSR (Corporate Social Responsibility)

Artikel tentang CSR (Corporate Social Responsibility)



Nama  : Dhika Primadya Citrawijaya
NPM   : 12213334
Kelas   : 4EA03

Setiap perusahaan memiliki cara pandang yang berbeda terhadap CSR, dan cara pandang inilah yang bisa dijadikan indikator kesungguhan perusahaan tersebut dalam melaksanakan CSR atau hanya sekedar membuat pencitraan di masyarakat (Wibisono :2007). Setidaknya terdapat tiga kategori paradigma perusahaan dalam menerapkan program CSR, diantaranya:
Pertama, Sekedar basa basi dan keterpaksaan, artinya CSR dipraktekkan lebih karena faktor eksternal, baik karena mengendalikan aspek sosial (social driven) maupun mengendalikan aspek lingkungan (environmental driven). Artinya pemenuhan tanggungjawab sosial lebih karena keterpaksaan akibat tuntutan daripada kesukarelaan. Berikutnya adalah mengendalikan reputasi (reputation driven), yaitu motivasi pelaksanaan CSR untuk mendongkrak citra perusahaan. Banyak korporasi yang sengaja berupaya mendongkrak citra dengan mamanfaatkan peristiwa bencana alam seperti memberi bantuan uang, sembako, medis dan sebagainya, yang kemudian perusahaan berlomba menginformasikan kontribusinya melalui media massa. Tujuannya adalah untuk mengangkat reputasi.
Disatu sisi, hal tersebut memang menggembirakan terutama dikaitkan dengan kebutuhan riel atas bantuan bencana dan rasa solidaritas kemanusiaan. Namun disisi lain, fenomena ini menimbulkan tanda tanya terutama dikaitkan dengan komitmen solidaritas kemanusiaan itu sendiri. Artinya, niatan untuk menyumbang masih diliputi kemauan untuk meraih kesempatan untuk melakukan publikasi positif semisal untuk menjaga atau mendongkrak citra korporasi.
Kedua, Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum dan aturan yang memaksanya. Misalnya karena ada kendali dalam aspek pasar (market driven).
 Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasikan CSR ini menjadi tren seiring dengan maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial. Seperti saat ini bank-bank di eropa mengatur regulasi dalam masalah pinjaman yang hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimplementasikan CSR dengan baik. selain itu beberapa bursa sudah menerapkan indeks yang memasukan kategori saham-saham perusahaan yang telah mengimplemantasikan CSR, seperti New York Stock Exchangesaat ini memiliki Dow Jones Sustainability Indeks (DJSI) bagi perusahaan-perusahaan yang dikategorikan memiliki nilai CSR. Bagi perusahaan eksportir CPO saat ini diwajibkan memiliki sertifikat Roundtable Sustainability Palm Oil (RSPO) yang mensyaratkan adanya program pengembangan masyarakat dan pelestarian alam.
Selain market drivendriven lain yang yang sanggup memaksa perusahaan untuk mempraktkan CSR adalah adanya penghargaan-penghargaan (reward) yang diberikan oleh segenap institusi atau lembaga. Misalnya CSR Award baik yang regional maupun global, Padma (Pandu Daya Masyarakat) yang digelar oleh Depsos, dan Proper (Program Perangkat Kinerja Perusahaan) yang dihelat oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Ketiga, bukan sekedar kewajiban (compliance), tapi lebih dari sekdar kewajiban (beyond compliance) atau (compliance plus). Diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal driven). Perusahaan telah menyadari bahwa tanggungjawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya, menggantungkan semata-mata pada kesehatan finansial tidak akan menjamin perusahaan bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Perusahaan meyakini bahwa program CSR merupakan investasi demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) usaha. Artinya, CSR bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost centre) melainkan sentra laba (profit center) di masa yang akan datang. Logikanya adalah bila CSR diabaikan, kemudian terjadi insiden, maka biaya untuk mengcover resikonya jauh lebih besar ketimbang nilai yang hendak dihemat dari alokasi anggaran CSR itu sendiri. Belum lagi resiko non-finansial yang berpengaruh buruk pada citra korporasi dan kepercayaan masyarakat pada perusahaan.
Dengan demikian, CSR bukan lagi sekedar aktifitas tempelan yang kalau terpaksa bisa dikorbankan demi mencapai efisiensi, namun CSR merupakan nyawa korporasi. CSR telah masuk kedalam jantung strategi korporasi. CSR disikapi secara strategis dengan melakukan inisiatif CSR dengan strategi korporsi. Caranya, inisatif CSR dikonsep untuk memperbaiki konteks kompetitif korporasi yang berupa kualitas bisnis tempat korporasi beroperasi.  
Manfaat CSR: 
Sedikitnya ada 4 manfaat CSR terhadap perusahaan yaitu :  
1. Brand differentiation. Dalam persaingan pasar yang kian kompetitif, CSR bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. The Body Shop dan BP (dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya), sering dianggap sebagai memiliki image unik terkait isu lingkungan.   
2. Human resources. Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru, terutama yang memiliki kualifikasi tinggi. Saat interview, calon karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering bertanya tentang CSR dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan menerima tawaran. Bagi staf lama, CSR juga dapat meningkatkan persepsi, reputasi dan dedikasi dalam bekerja.
3. License to operate. Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong pemerintah dan publik memberi ”ijin” atau ”restu” bisnis. Karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat luas. 
            4. Risk management. Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan, atau kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing” berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.
 
CSR yang dilakukan perusahaan dalam kenyataannya merupakan wujud berbagi kepedulian. Namun dalam implementasinya, sebuah perusahaan perlu dengan cermat memastikan bagaimana pola dan metode yang akan dilakukannya bisa sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Terutama dalam konteks ini bila menyangkut hal yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Sukses tidaknya pengelolaan CSR juga tergantung pada bagaimana komunikasi dan pendekatan pihak perusahaan dengan masyarakat penerima manfaat CSR.

Sumber
http://tazkyar.blogspot.co.id/2013/11/artikel-tentang-csr-corporate-social.html
csrindonesia.com/artikel-csr/